Oleh: Gusrandy Ahmad ( Advokat / Direktur LBH Payu Limo Totalu)
Tragedi yang menimpa Julia Sinta Sangala, seorang siswa SMK 2 Gorontalo Utara, masih menyisakan luka mendalam dan pertanyaan besar bagi keluarganya. Jupe ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di semak-semak perkebunan warga di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya, pada 2 Januari 2025. Hingga saat ini, setelah 50 hari berlalu, kasus ini masih gelap tanpa kepastian hukum.
Kasus ini pertama kali ditangani oleh Polsek Atinggola sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Gorontalo Utara. Namun, alih-alih menemukan titik terang, keluarga justru dihadapkan pada proses penyelidikan yang lamban dan kurang transparan. Hingga saat ini, mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang seharusnya menjadi hak mereka untuk mengetahui perkembangan kasus ini.
Lebih dari 10 saksi telah diperiksa, tetapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga merasa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan ini dan menilai bahwa kinerja Polres Gorontalo Utara tidak optimal dalam menegakkan keadilan. Mereka menuntut transparansi serta percepatan proses hukum agar keadilan bagi almarhumah Jupe tidak terabaikan.
Keluarga besar Julia Sinta Sangala mendesak Polda Gorontalo untuk turun tangan dan memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Mereka berharap agar penegakan hukum tidak tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Kasus ini bukan hanya tentang sebuah kematian tragis, tetapi juga tentang harapan agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung bagi setiap warga negara.
Keadilan tidak boleh menjadi sebuah harapan kosong. Publik menunggu langkah tegas aparat kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan kejahatan ini terkubur dalam diam, sementara keluarga terus berjuang menuntut hak mereka. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa keadilan masih memiliki tempat di Gorontalo Utara.
