Melaporkan suaminya sendiri yang merupakan Kepala Desa berinisial RL alias Iki atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 1 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Laporan korban ini diterima Satreskrim Polres Gorut Brigadir Abdul Paris Dunggio, Rabu (13/9/2023), dengan Surat Bukti Lapor Nomor : TBL/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/Polda Gorontalo dan berdasarkan Lapor Polisi Nomor : LP/B/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/ Polda Gorontalo.
Dalam surat tanda terima laporan, korban diduga mengalami kekerasan fisik tersebut pada kediamannya sendiri pada Selasa (12/09/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.
Korban sendiri sudah di lakukan Visum Et Revertum di Rumah Sakit (RS) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara sebagai salah satu bukti terjadinya KDRT
Hingga berita ini terbit, korban masih di memberikan keterangan di Polres Gorontalo Utara di dampingi sejumlah pendamping dari pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo Utara.
Dikutip dari: Defenitif.id
