Ironisnya, meski keberadaan arena tersebut dikabarkan telah diketahui masyarakat luas dan ramai didatangi pemain dari berbagai daerah, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan sekaligus keresahan di tengah warga yang menilai praktik tersebut seolah berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja MD, mengaku heran dengan aktivitas arena sabung ayam yang masih beroperasi hingga saat ini. Menurutnya, selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban lingkungan, kegiatan tersebut diduga menjadi pusat perjudian dengan perputaran uang yang tidak sedikit. Minggu (21/06/2026)
“Lokasi itu sudah lama berjalan. Ramai hampir setiap hari dan banyak orang datang dari luar daerah. Kami sebagai warga merasa terganggu, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan yang kami lihat,” ungkap MD kepada awak media.
MD menuturkan, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pemain dan masyarakat sekitar, nominal taruhan dalam satu pertandingan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan untuk taruhan dasar saja, nilainya disebut mencapai Rp5 juta dari masing-masing pihak yang bertanding.
“Taruhan terendah sekitar Rp5 juta kali dua pihak. Itu sudah menjadi standar di arena tersebut. Kalau dalam sehari ada banyak pertandingan, tentu uang yang berputar sangat besar,” katanya.
Aktivitas tersebut, jika terbukti mengandung unsur perjudian, berpotensi melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Dalam ketentuan tersebut, bukan hanya pemain yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat, memberikan kesempatan, maupun mengorganisir kegiatan perjudian.
Lebih jauh, warga menilai keberanian penyelenggara menggelar kegiatan dalam skala besar hingga mendatangkan peserta dari luar Kabupaten Luwu menjadi tanda tanya tersendiri. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan selama berminggu-minggu.
“Kalau memang benar sampai mengundang orang dari berbagai kabupaten, tentu masyarakat bertanya-tanya. Mana mungkin berani beroperasi secara terbuka kalau tidak merasa aman. Ini yang membuat warga penasaran,” ujar seorang warga lainnya.
Selain berpotensi melanggar hukum, keberadaan arena sabung ayam tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu dampak sosial yang lebih luas. Mulai dari meningkatnya praktik perjudian di kalangan masyarakat, munculnya konflik akibat taruhan, hingga terganggunya keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penertiban. Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi bahwa praktik perjudian dapat berlangsung bebas tanpa pengawasan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Kalau memang ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator arena terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut. Namun desakan masyarakat agar aparat segera bertindak terus menguat seiring beredarnya informasi mengenai besarnya nilai taruhan dan ramainya aktivitas di lokasi tersebut.
