Rovan, sebagai kuasa hukum dari warga Kecamatan Gentuma Raya berinisial HH, menyatakan bahwa laporan ini dibuat sebagai tanggapan atas unggahan yang dianggap menghina masyarakat Gentuma Raya. Akun UT diduga membuat status yang bernada tidak senonoh dan menyebut warga Gentuma Raya dengan istilah yang mengarah pada “LGBT Gila,” yang dinilai sangat merendahkan martabat dan kehormatan masyarakat Gentuma Raya.
“Status tersebut menimbulkan kesan negatif seakan-akan masyarakat Gentuma Raya dianggap gila dan identik dengan hal-hal yang tidak senonoh. Kami sangat menyesalkan tindakan oknum ini, yang seolah merendahkan warga Gentuma melalui kata-kata yang tidak pantas,” ujar Rovan Panderwais Hulima.
Sebagai warga asli Gentuma Raya, Rovan menegaskan bahwa laporan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan menjaga kehormatan daerah mereka. Menurutnya, tindak lanjut terhadap laporan ini penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial agar tidak menggunakan kata-kata yang bersifat merendahkan atau menghina.
“Kami akan mengawal kasus ini dengan serius sampai ada kepastian hukum yang jelas demi menjaga nama baik masyarakat dan wilayah Gentuma Raya,” tegas Rovan.
Rovan berharap agar laporan resmi ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sebagai langkah pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan dan kehormatan etnis dan budaya melalui perilaku yang bertanggung jawab di ranah publik. (***)
