Efendi Dali Minta Kejati Gorontalo Ambil Alih Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Gorontalo Utara, Nilai Penyidikan Tak Kunjung Tuntas

Efendi Dali Minta Kejati Gorontalo Ambil Alih Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Gorontalo Utara, Nilai Penyidikan Tak Kunjung Tuntas (Foto: Dok)

  GORONTALO UTARA – Mandeknya perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara mendapat sorotan tajam dari aktivis sekaligus pemerhati hukum, Efendi Dali, SH. Ia secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengambil alih penanganan ketiga perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Menurut Efendi, hingga kini publik belum memperoleh kepastian mengenai arah penyelesaian perkara-perkara yang telah berstatus penyidikan. Kondisi itu, katanya, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Adapun tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro, dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), serta dugaan penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Gentuma Raya.

Efendi menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan seharusnya menjadi awal menuju penyelesaian perkara, bukan justru berlarut-larut tanpa kepastian. Ia menilai, apabila penyidikan berlangsung terlalu lama tanpa progres yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat semakin menurun.

“Ketiga perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Namun hingga hari ini masyarakat belum melihat adanya perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Karena itu saya meminta Kejati Gorontalo mengambil alih penanganannya agar proses hukum berjalan lebih maksimal,” ujar Efendi.

Ia berpendapat, Kejati Gorontalo memiliki kapasitas untuk melakukan supervisi maupun mengambil alih perkara yang dinilai berjalan lamban, sehingga proses penyidikan dapat berlangsung lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

Bagi Efendi, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada status penyidikan semata. Aparat penegak hukum, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk membawa setiap perkara hingga mencapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain mendesak pengambilalihan perkara, Efendi juga menyampaikan kritik terhadap jajaran yang menangani tindak pidana khusus di Kejari Gorontalo Utara. Ia menilai, setiap pejabat yang diberikan amanah menangani perkara korupsi harus mampu menunjukkan kinerja yang terukur dan bertanggung jawab.

“Kalau memang Kejari maupun jajaran Pidana Khusus Gorontalo Utara tidak mampu menuntaskan proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara tersebut, sebaiknya berani menyatakan mundur dari jabatan yang diemban. Jabatan itu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Efendi menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dinilainya telah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi sejak awal masa jabatannya. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan Kejati Gorontalo dalam mengungkap berbagai perkara dugaan korupsi menjadi sinyal positif bagi upaya penegakan hukum di daerah.

Ia berharap semangat tersebut dapat diikuti seluruh kejaksaan negeri di Provinsi Gorontalo, termasuk Kejari Gorontalo Utara, agar penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tidak berhenti di tengah jalan.

Efendi menegaskan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan terletak pada banyaknya perkara yang dinaikkan ke tahap penyidikan, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, hanya dengan cara itulah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga dan diperkuat.

Exit mobile version