IMO Indonesia Gelar Silaturahmi dengan Dewan Pers, Bahas Penguatan Regulasi dan Perlindungan Hukum Pers

IMO Indonesia Gelar Silaturahmi dengan Dewan Pers, Bahas Penguatan Regulasi dan Perlindungan Hukum Pers (Foto: IMO Indonesia)

, Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyelenggarakan kegiatan silaturahmi dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Jumat (12/1) siang. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Umum IMO, Yakub F. Ismail, beserta Ketua Dewan Pengawas, Firman Wijaya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling bertukar pandangan mengenai perkembangan dan dinamika pers di Indonesia, khususnya dalam konteks mendorong akselerasi dan kepastian hukum bagi pelaku pers.

IMO-Indonesia menyampaikan sejumlah pandangan, termasuk usulan untuk memperkuat regulasi bagi seluruh badan usaha pers di Indonesia. Yakub menyatakan, “Bagi kami, khususnya dari IMO, kami berharap adanya penguatan regulasi untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha setiap badan pers. Kepastian hukum menjadi agenda mendesak yang membutuhkan respons cepat.”

Yakub juga menyoroti perlindungan hukum bagi insan pers sebagai fokus utama organisasinya. Dia mengungkapkan bahwa banyak anggota IMO mengalami kesulitan dalam mencari solusi untuk kasus yang sulit karena kurangnya perlindungan hukum.

“Banyak anggota kami mengalami perlakuan yang kurang fair dan sering mengalami praktik-praktik kekerasan. Permasalahan ini disebabkan oleh regulasi yang belum memberikan rasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Yakub berharap agar silaturahmi tersebut dapat mempererat hubungan antara IMO dan Dewan Pers, sambil menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum bagi industri pers di Indonesia, terutama bagi badan usaha pers padat karya.

“Serta, kami mendorong agar IMO Indonesia menjadi konstituen Dewan Pers sebagai bagian dari penguatan legal standing anggota yang bernaung di bawah IMO,” tandasnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas IMO-Indonesia, Firman Wijaya, berharap agar aspirasi yang disampaikan oleh IMO menjadi masukan dan pertimbangan untuk perbaikan pers ke depan.

“Perlindungan hukum merupakan masalah serius bagi industri pers di tanah air. Upaya untuk memecahkan persoalan ini menjadi atensi kita bersama demi kemajuan pers yang lebih baik ke depan,” katanya.

Ninik Rahayu, selaku Ketua Dewan Pers, diapresiasi atas konsistensinya dalam mengedepankan UU 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers sebagai solusi persengketaan. IMO-Indonesia memberikan penghargaan kepada Ninik Rahayu sebagai Srikandi Pers Indonesia, berharap dia terus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pers di masa mendatang.

Exit mobile version