Kades Terseret Tambang Ilegal, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi PETI di Daerah

Kades Terseret Tambang Ilegal, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi PETI di Daerah (Foto: Ilustrasi)

POHUWATO – Penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal kembali menunjukkan tajinya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang oknum kepala desa berinisial KR (36) yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Buntulia, Senin (13/4/2026).

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparat atau penyelenggara pemerintahan desa dalam aktivitas ilegal sektor sumber daya alam—isu yang menjadi perhatian serius secara nasional karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta potensi konflik sosial di tingkat lokal.

Diduga Berperan sebagai Pemodal

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka KR yang menjabat sebagai kepala desa diduga tidak sekadar mengetahui aktivitas PETI, melainkan berperan aktif sebagai pemodal dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut.

Peran ini dinilai krusial karena menjadi penggerak operasional tambang, mulai dari penyediaan alat hingga pembiayaan aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung di wilayah Kecamatan Buntulia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, KR dijerat dengan:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Jo Pasal 20 huruf c KUHP

Dalam ketentuan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin terancam:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp100 miliar

Secara yuridis, keterlibatan seorang kepala desa dalam praktik ilegal ini juga membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut terkait penyalahgunaan kewenangan serta potensi pelanggaran etik jabatan publik.

Polisi: Tidak Ada Toleransi

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.

“Penindakan kami lakukan secara profesional dan proporsional. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI.”

Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam pemberantasan tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait.

Peran Masyarakat Jadi Kunci

Polisi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengungkap praktik tambang ilegal. Masyarakat diminta tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi PETI di wilayahnya.

Langkah ini dinilai penting karena praktik PETI kerap beroperasi secara tersembunyi dan melibatkan jaringan yang tidak kecil.

Penahanan dan Proses Lanjutan

Saat ini, tersangka KR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan ini membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya:

  • jaringan pelaku lain,
  • aliran dana, serta
  • potensi keterlibatan pihak tambahan dalam aktivitas PETI tersebut.

PETI dan Ancaman Lingkungan

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap:

  • kelestarian lingkungan hidup (kerusakan hutan, pencemaran sungai),
  • keselamatan masyarakat sekitar,
  • serta kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan resmi.

Penindakan terhadap oknum pejabat desa ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai menyasar aktor-aktor kunci di balik operasi tambang ilegal, bukan hanya pekerja lapangan.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas PETI secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum dan keberlanjutan lingkungan di daerah maupun secara nasional.

Exit mobile version