Kuasa Hukum Roni Imran: Gugatan Ijazah Hanya Manuver Politik Murahan

Kuasa Hukum Roni Imran: Gugatan Ijazah Hanya Manuver Politik Murahan (Foto: Dok)

, Gorontalo Utara, 15 Januari 2025 – Kontroversi terkait keaslian ijazah Bupati terpilih Gorontalo Utara, Roni Imran, terus berlanjut. Menyikapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum pasangan Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, Adv. Riyan Nasaru, S.H., CPM., menyebut langkah tersebut sebagai manuver politik yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gugatan ini lebih bersifat spekulatif dan politis daripada berlandaskan fakta dan hukum yang jelas,” kata Riyan saat diwawancarai, Rabu (15/1). Ia menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh SMA Negeri 7 Prasetya milik Roni Imran adalah sah dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Persoalan ini muncul setelah tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, mengklaim adanya ketidaksesuaian antara nama pada ijazah (Ron K. Imran) dan data kependudukan Roni Imran. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Roni – Ramdan atas dasar ketidaksesuaian tersebut.

Salahudin Pakaya, kuasa hukum Thariq – Nurjanah, menyatakan bahwa surat keterangan yang sebelumnya menyatakan bahwa Roni Imran adalah pemilik ijazah Ron K. Imran telah dicabut oleh pihak sekolah. Namun, Riyan membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa semua dokumen pendukung keaslian ijazah telah disiapkan dan diverifikasi.

“Segala dokumen yang kami miliki membuktikan bahwa ijazah tersebut sah milik Roni Imran. Tuduhan ini adalah bentuk upaya untuk menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat,” ujar Riyan. Ia juga menyoroti bahwa substansi gugatan seharusnya diajukan melalui jalur yang lebih tepat seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Riyan, membawa isu administrasi ke MK adalah langkah yang tidak tepat dan menunjukkan kurangnya pemahaman hukum dari pihak penggugat. “MK bukan tempat untuk menyelesaikan persoalan administrasi seperti ini. Gugatan ini seharusnya ditangani oleh Bawaslu atau PTUN,” tegasnya.

Riyan juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat tidak boleh dicemari oleh langkah-langkah politis yang hanya bertujuan untuk menjatuhkan lawan. “Gugatan ini adalah contoh buruk bagaimana proses politik bisa digunakan untuk menyerang lawan tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Ia mengajak masyarakat Gorontalo Utara untuk tetap tenang dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil. “Kami yakin MK akan melihat fakta yang sebenarnya dan memutuskan perkara ini dengan bijak,” tutup Riyan.

Sidang lanjutan akan digelar pada 23 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Bawaslu, dan pihak terkait. Kuasa hukum pasangan Romantis berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. (Tim)

Exit mobile version