Pemutusan Aliran Air di Desa Monas, Amin Suleman Setuju Tindakan PUDAM Gorontalo Utara atas Penunggakan Pelanggan

Pemutusan Aliran Air di Desa Monas, Amin Suleman Setuju Tindakan PUDAM Gorontalo Utara atas Penunggakan Pelanggan

, Gorontalo Utara – PUDAM Gorontalo Utara memutuskan aliran air di Desa Monas, Kecamatan Monano, akibat penunggakan pembayaran oleh sejumlah pelanggan. Keputusan ini, meski disesalkan oleh sebagian warga, diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Monas bersama pihak PUDAM belum membuahkan hasil.

Amin Suleman, Ketua Gerakan Aktivis Milenial Gorontalo sekaligus warga Desa Monas, memberikan penjelasan terkait kejadian ini. Menurutnya, penunggakan yang terjadi selama dua tahun terakhir merupakan alasan utama tindakan pemutusan aliran air. “Hal ini wajar terjadi mengingat banyak warga yang menunggak sejak dua tahun belakangan. PUDAM Gorontalo Utara berhak mengambil langkah ini untuk menjaga kelangsungan operasionalnya,” tuturnya saat dihubungi pada Rabu (29/01/2025).

Amin juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan kewajiban pembayaran. “Kewajiban ini merupakan hak PUDAM, mengingat biaya pemeliharaan dan operasional yang sangat besar. Masyarakat juga perlu memahami bahwa tanpa pendapatan yang lancar, pemeliharaan PUDAM akan terhambat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amin menyatakan, “Jika bukan kita yang memelihara PUDAM ini, siapa lagi yang akan memeliharanya?” Sebuah pertanyaan yang mengingatkan akan pentingnya kerjasama antara pemerintah, perusahaan air, dan masyarakat dalam menjaga fasilitas umum seperti PUDAM.

Pemutusan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan keberlanjutan layanan air kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, para pelanggan yang menunggak akan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka. (BYP)

Exit mobile version