Perjudian Meresahkan, Polda Gorontalo Putus Mata Rantai Togel di Lemito

Foto: TBN

.id Gorontalo – Keberanian masyarakat melaporkan praktik perjudian ilegal kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Resmob/Analis berhasil membongkar jaringan judi kupon putih (togel) yang telah lama beroperasi di Kabupaten Pohuwato.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah terhadap aktivitas perjudian di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Ditreskrimum dengan melakukan penyelidikan intensif sejak Selasa, 20 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa hasil pendalaman mengarah pada seorang terduga bandar berinisial H.L. yang mengendalikan sejumlah pengecer di wilayah tersebut.

Pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 19.45 WITA, tim bergerak ke rumah terduga di Desa Lemito. Dengan pendekatan persuasif dan memperlihatkan surat perintah tugas, petugas mengamankan H.L. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa praktik judi togel ini telah berlangsung hampir satu tahun dengan omzet sekitar Rp1 juta per hari. Perputaran taruhan melibatkan berbagai pasaran luar negeri, seperti Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan. Sistemnya berjalan melalui jaringan pengecer yang mengumpulkan dan mengirim pasangan nomor.

Pengembangan kasus membawa tim pada tiga pengecer, yakni M.Y.Y., I.A., dan T.A. Ketiganya berperan sebagai perantara yang menerima dan meneruskan taruhan, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, catatan nomor togel, kertas shio, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total Rp1.162.476.

Ironisnya, terduga bandar diketahui merupakan residivis dengan kasus perjudian serupa pada 2019. Fakta ini memperkuat keseriusan aparat untuk memutus mata rantai perjudian yang berdampak buruk terhadap ketertiban dan ekonomi keluarga.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Gorontalo kembali mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik perjudian di lingkungan sekitar, demi menjaga ketertiban dan masa depan generasi yang lebih sehat dari pengaruh aktivitas ilegal. (TBN)

Exit mobile version