Pada rapat ini, setiap LO diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, evaluasi, dan masukan terkait pelaksanaan debat pertama dan kedua. Selain itu, juga dibahas apakah debat ketiga yang direncanakan perlu tetap dilaksanakan atau tidak.
LO dari Paslon nomor 1, Riskal Gou, menegaskan bahwa debat kandidat merupakan tahapan penting yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016. “Debat adalah tahapan yang tidak bisa dilewatkan karena sudah menjadi bagian dari proses Pemilukada. Ini adalah kesempatan bagi para kandidat untuk memperkenalkan profil, menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat secara langsung,” ujar Riskal.
Menurutnya, debat memberikan peluang bagi setiap pasangan calon untuk menunjukkan kemampuan, integritas, dan rencana kerja yang dapat membantu pemilih dalam menentukan pilihan yang tepat. (Red)
