2024, Momentum Penuntasan Formasi P3K Guru di Gorut, PGRI Tuntut Pemerintah Daerah Bertindak

2024, Momentum Penuntasan Formasi P3K Guru di Gorut, PGRI Tuntut Pemerintah Daerah Bertindak (Foto: Dok)

onetalk.co.id, Gorontalo Utara – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gorontalo Utara menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kendala dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk jabatan fungsional guru di tahun 2024. Ketua PGRI Gorut, Dr. Irwan Abudi Usman, M.Pd, menilai bahwa pemerintah daerah harus lebih serius dalam mengatasi berbagai persoalan teknis dan anggaran yang menghambat proses ini.

“Dari total formasi P3K guru sebanyak 190 orang yang direncanakan untuk tahun 2024, banyak yang belum terpenuhi. Hal ini menjadi ancaman bagi keberlanjutan pendidikan di Gorontalo Utara,” ungkap Irwan.

Salah satu hambatan utama yang dihadapi adalah ketidaksesuaian data guru di Dapodik dengan kualifikasi dan masa kerja yang sebenarnya. Banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan sejak 2009, terkendala karena belum memenuhi kualifikasi S1 atau karena data administrasi yang tidak sesuai.

Selain itu, pemerintah daerah belum menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat utama bagi guru untuk masuk ke formasi P3K. “Ini sangat kami sayangkan. Tanpa SPTJM, proses ini tidak dapat berjalan, sementara waktu terus berjalan,” tambahnya.

Irwan juga menyoroti tantangan anggaran sebagai hambatan utama dalam pemenuhan formasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan pusat terkait penempatan guru dalam kategori P3K penuh waktu atau paruh waktu.

“Kesenjangan antara P3K penuh waktu dan paruh waktu sebenarnya memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola anggaran dengan lebih baik. Namun, tanpa desain yang jelas dari badan kepegawaian, hal ini sulit diwujudkan,” ujarnya.

Menurut Irwan, tahun 2024 adalah tahun penting karena pemerintah pusat telah memberikan batas waktu terakhir untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN P3K. Jika tidak segera ditindaklanjuti, para guru honorer akan kehilangan kesempatan untuk diangkat, dan daerah akan menghadapi kekurangan tenaga pendidik yang signifikan.

Irwan mendesak pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk segera menyusun strategi yang jelas terkait pemenuhan formasi P3K guru. “Ini bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak para guru honorer yang telah lama mengabdi diakui dan dihargai,” tegasnya.

Ia menutup dengan harapan besar agar pemerintah daerah mampu mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasi persoalan ini. “Pendidikan di Gorontalo Utara tidak boleh terganggu oleh lemahnya manajemen ASN. Pemerintah harus bertindak segera agar tahun 2025 tidak menjadi awal dari krisis baru di sektor pendidikan,” pungkas Irwan. (BYP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *