google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aktivitas Pengisian Solar dengan Jeriken di SPBU Babat Jadi Sorotan, Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diminta Diperkuat

Aktivitas Pengisian Solar dengan Jeriken di SPBU Babat Jadi Sorotan, Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diminta Diperkuat (Foto: Ilustrasi)

onetalk.co.id LAMONGAN – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar menggunakan jeriken di SPBU 54.622.04 yang berada di Jalan Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian sejumlah pengguna jalan. Di tengah antrean kendaraan, terlihat adanya pembelian solar menggunakan sepeda motor yang membawa jeriken, sehingga memunculkan keluhan dari sopir truk yang tengah mengantre untuk mendapatkan BBM subsidi.

Sejumlah sopir mengaku antrean kendaraan roda empat menjadi lebih panjang karena harus menunggu proses pengisian solar ke dalam jeriken. Kondisi tersebut dinilai menghambat pelayanan bagi kendaraan angkutan barang yang bergantung pada ketersediaan solar untuk operasional sehari-hari.

“Antreannya cukup lama. Kami harus menunggu karena ada sepeda motor yang mengisi solar ke jeriken,” ujar salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi.

Selain lamanya antrean, sopir juga mempertanyakan mekanisme pelayanan yang diterapkan di SPBU. Menurutnya, konsumen terlihat mengoperasikan sendiri nozzle dispenser untuk mengisi solar ke dalam jeriken.

“Yang kami pertanyakan, apakah memang diperbolehkan membeli solar menggunakan jeriken dengan sepeda motor seperti itu? Apalagi orangnya mengisi sendiri ke jerikennya, bukan petugas SPBU yang mengisi,” katanya.

Pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena penyaluran BBM subsidi telah diatur melalui berbagai ketentuan pemerintah. Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar menggunakan jeriken dimungkinkan bagi konsumen tertentu yang memenuhi persyaratan, antara lain memiliki Surat Rekomendasi sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

BPH Migas juga menjelaskan bahwa Surat Rekomendasi dapat diterbitkan bagi usaha mikro atau konsumen tertentu yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usahanya maupun bagi pengguna yang berada jauh dari lokasi penyalur. Mekanisme tersebut dilengkapi dengan sistem kode QR sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi.

Dengan demikian, keberadaan jeriken di area SPBU tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada status konsumennya, tujuan penggunaan BBM, volume pembelian, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Meski demikian, aktivitas pembelian solar menggunakan jeriken yang dilakukan berulang kali tetap menjadi perhatian publik. Pasalnya, BPH Migas dalam beberapa kesempatan mengungkap bahwa salah satu modus penyalahgunaan BBM subsidi yang pernah ditemukan adalah pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen yang dipersyaratkan, yang kemudian diduga diperjualbelikan kembali. Temuan tersebut pernah diungkap dalam sejumlah pengawasan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Karena itu, aktivitas yang terlihat di SPBU 54.622.04 Babat dinilai layak mendapat perhatian dan verifikasi dari pihak berwenang. Langkah tersebut diperlukan bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan memastikan seluruh proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai regulasi.

Di sisi lain, mekanisme pelayanan di SPBU juga menjadi sorotan. Muncul pertanyaan mengenai apakah konsumen diperbolehkan mengoperasikan nozzle dispenser sendiri saat mengisi BBM ke dalam jeriken atau apakah pengisian seharusnya dilakukan oleh operator SPBU sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Klarifikasi dari pengelola SPBU maupun Pertamina Patra Niaga diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Penjelasan tersebut juga penting untuk memastikan bahwa pelayanan kepada konsumen tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus tidak mengganggu antrean kendaraan yang membutuhkan BBM untuk aktivitas transportasi dan distribusi logistik.

Sementara itu, sopir truk berharap pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus diperkuat sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran.

“Kalau memang ada aturannya dan memang untuk usaha mikro, tentu tidak masalah. Tetapi kalau sampai disalahgunakan sehingga menyulitkan kami yang membutuhkan solar untuk operasional, kami berharap ada pengecekan dari pihak terkait,” ujar sopir tersebut.

Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM subsidi sekaligus memastikan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak terganggu oleh praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 54.622.04 maupun pihak Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas pengisian solar menggunakan jeriken yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0