Alat Berat Tak Ditemukan, PETI Manual Tetap Jalan: Patroli Polisi Ungkap Wajah Tambang Ilegal di Dengilo

Alat Berat Tak Ditemukan, PETI Manual Tetap Jalan: Patroli Polisi Ungkap Wajah Tambang Ilegal di Dengilo (Foto: Ist)

onetalk.co.id Gorontalo – Patroli kepolisian untuk mengantisipasi maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali digelar di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (7/2/2026). Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak menutup mata terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, khususnya yang berpotensi menggunakan alat berat.

Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pohuwato, AKP Syang Kalibato, bersama Kasat Lantas Polres Pohuwato, Kapolsek Paguat, dan Kapolsubsektor Dengilo. Tim menyisir sejumlah titik rawan yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI.

Dari hasil penyisiran, aparat tidak menemukan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator. Namun fakta lain justru mengemuka: aktivitas PETI secara manual masih berlangsung dan melibatkan warga setempat. Temuan ini memperlihatkan bahwa meski penggunaan alat berat dapat ditekan, praktik tambang ilegal belum benar-benar hilang dari wilayah tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui AKP Syang Kalibato menegaskan bahwa keberadaan PETI, baik manual maupun menggunakan alat berat, tetap melanggar hukum dan membawa risiko besar terhadap lingkungan dan ketertiban sosial.

“PETI bukan hanya soal izin, tapi juga soal dampak. Pencemaran air, kerusakan tanah, hingga konflik sosial bisa muncul jika aktivitas ini dibiarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli ini merupakan bentuk pencegahan dini sekaligus peringatan keras agar wilayah Dengilo tidak kembali menjadi ruang bebas bagi praktik tambang ilegal. Kepolisian juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai PETI yang kerap tumbuh karena pembiaran.

“Masyarakat kami minta berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas PETI, apalagi yang menggunakan alat berat. Laporan bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 Polri,” ujar AKP Syang.

Patroli ini sekaligus membuka fakta bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya dengan razia sesaat. Selama faktor ekonomi dan lemahnya kesadaran hukum masih menjadi celah, PETI manual berpotensi terus hidup di bawah radar, menunggu momentum untuk kembali berkembang lebih besar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *