Analisis Hukum:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memilik chemistry
dalam Sistem Pemerintahan
di Gorontalo Utara
oleh
Rovan Panderwais Hulima
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Tahun 1945.
Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena: 1) meninggal dunia, 2). permintaan sendiri, dan 3) diberhentikan. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud di atas karena :
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
- melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, harus dilakukan pengisian pengusulan. Mekanismenya, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kedudukan wakil kepala daerah di Indonesia dapat kita lihat pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini memberikan suatu ketentuan bahwa kedudukan dan peranan wakil kepala daerah di Indonesia cukup strategis, dimana salah satu tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Jabatan wakil kepala daerah di Indonesia tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti jabatan Wakil Presiden, dan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana penjelasan Pasal 4 ayat (2) yang mengatakan, “Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden” dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis“ Keberadaan Jabatan wakil kepala daerah sangat penting yang diposisikan sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks daerah otonom, hampir semua urusan pemerintahan didesentralisasikan ke daerah kecuali urusan-urusan tertentu (pertahanan, keamanan, luar negeri, agama, dan keuangan fiskal dan moneter). Perubahan undang-undang yang mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah masing-masing daerah punya karakteristik berbeda-beda dalam pengusulannya. Ada daerah yang tidak mengisi jabatan wakil kepala daerahnya dan ada juga daerah yang mengisi jabatan wakil kepala daerahnya.
Hal ini sangat dimungkinkan mengingat penafsiran dan regulasi tentang pengisian jabatan wakil kepala daerah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang saling bersentuhan. Misalnya pada Pasal 176 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara di Pasal 205 C menyatakan “Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”, namun sampai saat ini Peraturan Pemerintah yang di maksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota belum diterbitkan. Sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 89 menyebutkan “Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah”, yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota.
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan “organik” dari pada undang-undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pelaksanaan yang dimaksud di sini adalah aturan yang dibuat oleh eksekutif (pemerintah) atau badan lain dalam rangka melaksanakan undang-undang dan tidak melibatkan lembaga legislatif (DPR). Di berbagai negara, istilah yang digunakan antara lain delegated legislation, subordinate legislation, secondary legislation, subsidiary legislation, legislative instruments, atau statutory instruments.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, Pertimbangannya Pasal 132 ayat (1), Pasal 145 dan Pasal 199, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota, begitu pun dengan dasar penerbitan Tata Tertib DPRD rujukannya Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Penjelasan di atas menunjukkan tidak ada ketidakpastian hukum terkait dengan pengusulan wakil kepala daerah.
Sedangkan Kepastian Hukum menurut Moh. Mahfud MD, sebagaimana dikutip dalam Jufri Dewa, haruslah sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan perlunya “kepastian hukum yang adil” dan bukan sekedar kepastian. Di kalangan para ahli hukum menurut Jimly Asshidiqie dalam Oheo K. Haris, pada umumnya dapat dipahami bahwa hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu (i) justice (keadilan), (ii) certainty atau zekerheid (kepastian), dan (iii) utility (kebergunaan). Keadilan itu sepadan dengan balance, mizan (keseimbangan) dan equity (kepatuhan), serta proportionality (kewajaran). Sedangkan, kepastian hukum terkait dengan order (ketertiban) dan ketenteraman. Sementara kebergunaan diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai-nilai tersebut akan mewujudkan kedamaian hidup bersama. Oleh Karena itu konstitusi itu sendiri adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya maka tujuan konstitusi sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan tujuan tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah; (i) keadilan, (ii) ketertiban, dan (iii) perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan dalam tujuan bernegara oleh the founding fathers and mothers (para pendiri negara). Namun ada pandangan berbeda ketika dikaitkan dengan Asas Fiksi Hukum. Bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah mengetahuinya”. Lembaran resmi dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 terdiri dari 7 jenis yakni :
- Lembaran Negara Republik Indonesia;
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
- Berita Negara Republik Indonesia:
- Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
- Lembaran Daerah;
- Tambahan Lembaran Daerah, atau
- Berita Daerah.
Undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara. Asas fiksi hukum sebagaimana dimaksud di atas bertolak belakang dengan asas legalitas dimana hukum harus tertulis (lex scipta), hukum harus jelas / tidak ambigu (lex certa), tidak boleh ditafsirkan secara analogi (lex stripta)dan tidak boleh diberlakukan surut (lex praevia).
Adanya ketidakpastian hukum harus dimaklumi, karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan produk politik dan untuk mengakhirinya perlu ada hak menguji. Hak menguji (toetsingsrecht) dan (judicial review), untuk mengakhiri silang pendapat. Kedua istilah ini mengandung arti yang sama, yaitu kewenangan untuk menguji atau meninjau.
Wakil kepala daerah dapat mengalami kekosongan yang disebabkan beberapa alasan antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Jika jangka waktu masih tersisa 18 bulan sejak terjadi kekosongan harus dilakukan pengisian kembali. Pada sebuah organisasi, keberadaan wakil pimpinan selalu bersifat kontroversial apabila mekanisme kerjanya tidak diatur secara tegas. Wakil pimpinan adalah “alter-ego” atau orang yang paling dipercaya bagi sang pemimpin, sehingga diperlukan “chemistry”, yang tepat. “Chemistry”ini dapat berfungsi, apabila pimpinan memiliki kebebasan untuk memilih wakilnya sendiri. Sebaliknya, apabila wakilnya ditetapkan secara sepihak, maka peluang konflik antara pimpinan dan wakil pimpinan akan sangat besar. Karena “mimpi” orang nomor dua adalah menjadi orang nomor satu. Hal ini sangat manusiawi, karena perlu atau tidaknya wakil pimpinan ditentukan oleh: beban pekerjaan, kerumitan pekerjaan, luasnya rentang kendali. Faktanya, di Kabupaten Gorontalo Utara sejak Meninggalnya Kepala Daerah Bupati maka diangkatlah Wakilnya sebagai Penjabat dan terjadi kekosongan Wakil Bupati hal ini tentu sangat berpengaruh pada roda pemerintahan di Gorontalo Utara, dan menjelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Gorontalo Utara maka dianggap Perlu agar setiap bakal calon memiliki chemistry, tentu bukan halnya kecocokan secara pribadi dan kepartaian, tapi lebih dari pada itu semata-mata untuk kepentingan Rakyat di Gorontalo Utara tercinta bukan untuk kelompok, segelintir, dan kepentingan pribadi. (***)













