Gorontalo – Isu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran makan minum di DPRD Provinsi Gorontalo tengah menjadi sorotan publik. Anggaran sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan lapangan, rapat, dan jamuan tamu diduga dikelola oleh Ketua Pengurus Persatuan Istri Anggota DPRD (PIAD) Provinsi Gorontalo, yang juga merupakan istri Ketua DPRD.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pemesanan makanan dan minuman disebut-sebut dilakukan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ditunjuk langsung oleh Ketua PIAD. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penunjukan serta keterlibatan PIAD dalam pembinaan UMKM di Gorontalo.
“Saat ini PIAD baru saja dilantik. Lalu, kapan mereka melakukan pembinaan UMKM? Jika memang ada UMKM binaan, seharusnya ada transparansi terkait mekanisme pembinaan dan seleksi UMKM yang mendapatkan proyek tersebut,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Narasumber tersebut juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Polda Gorontalo, untuk segera melakukan penelusuran terkait penggunaan anggaran makan minum di DPRD Provinsi Gorontalo.
“Jika benar adanya keterlibatan Ketua PIAD dalam pengelolaan anggaran ini, maka hal tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Penjelasan Sekretariat DPRD
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Fasilitasi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo, Yolanda Rahman, menjelaskan bahwa anggaran makan minum digunakan untuk keperluan rapat alat kelengkapan DPRD (AKD) yang berlangsung setiap minggu.
“Makan minum rapat merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap hari Senin. Jika ada rapat, otomatis disediakan konsumsi, baik makanan ringan maupun berat, tergantung jadwal dan tamu undangan,” jelas Yolanda.
Ia menambahkan bahwa tidak semua anggaran makan minum dikelola di satu bagian, melainkan dialokasikan ke beberapa bagian terkait.
Senada dengan itu, Fungsional Pranata Humas Ahli Muda DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, menyatakan bahwa dirinya adalah salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari beberapa PPTK lain yang ada di Sekretariat Dewan.
“Kami memang sempat mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di awal periode 2024-2029. Ada usulan pemberdayaan UMKM binaan, dan hal ini yang menjadi perubahan dalam mekanisme pemesanan makan minum,” ujar Akristianto.
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam pemesanan melalui UMKM binaan PIAD, proses administrasi dan pertanggungjawaban Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tetap berada di bawah sekretariat.
“Pemesanan tetap dilakukan melalui pejabat pengadaan, kemudian proses administrasi dan pertanggungjawaban SPJ tetap dikelola oleh masing-masing PPTK. Jadi mekanismenya tetap sama seperti sebelumnya, hanya ada perbedaan dalam pemilihan penyedia jasa,” tambahnya.
Ketika ditanya sejak kapan UMKM tersebut menjadi binaan PIAD, Akristianto mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saat pertemuan awal, pihak PIAD menyampaikan bahwa UMKM ini merupakan mitra atau binaan mereka. Pemilihan penyedia jasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan rapat, apakah konsumsi ringan atau makanan berat,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut dengan bagian-bagian terkait dalam pengelolaan anggaran makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. (Tim)
Dikutip dari Faktanews.com












