GORONTALO – Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo Utara mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis dalam melegalkan dan menata aktivitas pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo. Legalitas tambang rakyat dinilai dapat menjadi salah satu solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Gorontalo masih termasuk dalam sepuluh provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk mencari pendekatan ekonomi yang lebih realistis dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Ketua APRI Gorontalo Utara, Abdull Azis Deny Latif, yang dikenal dengan sapaan Nanang Latif, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan rakyat selama ini telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di Gorontalo, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses terhadap lapangan kerja formal.
Menurutnya, aktivitas tambang rakyat bahkan telah berlangsung sejak lama dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat. Karena itu, pendekatan yang tepat terhadap sektor ini bukanlah penutupan tambang, melainkan penataan dan legalisasi agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara aman, tertib, dan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar.
“Pertambangan rakyat ini sudah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat Gorontalo. Solusinya bukan menutup tambang yang ada, tetapi melegalkan dan menata pertambangan rakyat agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar serta dikelola secara lebih baik,” kata Nanang Latif.
Ia menilai bahwa selama ini masyarakat penambang masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh legalitas usaha. Skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tersedia dinilai masih sulit diakses, baik oleh masyarakat penambang maupun oleh pemerintah daerah.
Selain proses yang cukup kompleks, penetapan wilayah WPR juga memerlukan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit, sehingga berpotensi membebani anggaran pemerintah daerah.
Karena itu, APRI Gorontalo Utara mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengusulkan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Prioritas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui koperasi lokal.
Nanang Latif menjelaskan bahwa skema tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.
Menurutnya, skema WIUP atau WIUPK Prioritas menawarkan ruang pengelolaan yang lebih luas dibandingkan dengan WPR dan IPR. Jika dalam skema WPR luasan wilayah yang dapat dikelola koperasi hanya sekitar 10 hektare, maka dalam skema WIUP atau WIUPK Prioritas luasan wilayah dapat mencapai hingga 2.500 hektare untuk satu koperasi.
“Dengan luasan wilayah yang lebih besar, koperasi masyarakat memiliki peluang yang lebih realistis untuk mengelola pertambangan secara profesional, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika sektor pertambangan rakyat dapat ditata dengan baik dan diberikan legalitas yang jelas, maka potensi sumber daya mineral yang dimiliki Gorontalo dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membuka lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jika pertambangan rakyat ditata dengan baik dan diberikan legalitas yang jelas, sektor ini dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat Gorontalo,” kata Nanang Latif.
APRI Gorontalo Utara berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengusulkan wilayah pertambangan yang dapat dikelola secara legal oleh masyarakat. Dengan demikian, potensi pertambangan yang ada tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat penambang, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah secara lebih luas.













