, Gorontalo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Milenial Provinsi Gorontalo (GAM PG) menolak segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak. Ketua LSM GAM PG, Amin Suleman Ketua Umum LSM GAM PG meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan anak di Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
“Kami dari LSM GAM Provinsi Gorontalo mengecam keras kasus pemerkosaan anak berusia 14 tahun hingga hamil yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kami mendorong aparat penegak hukum khususnya Polres Gorontalo agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan memberikan hukuman bagi pelaku, negara harus membuktikan komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku, dan ini merupakan kelakuan Bejat dan Biadab” tegas Amin.
Amin meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan untuk menggunakan perspektif korban dalam menangani kasus, dan dalam memberikan pendampingan pada korban. Hal itu diperlukan untuk menghindari korban mengalami kekerasan kembali atau mengalami trauma yang berulang.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta pekerja sosial Kabupaten Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan kesehatan sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Amin
Menurut Amin, atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain dikenakan sanksi pidana, para pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas atau tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat pendeteksi elektronik, jika perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana ditegaskan dalam pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Amin menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 30 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban kekerasan seksual juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Adapun restitusi sebagaimana dimaksud berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual, penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis, dan ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lanjut Amin, penangkapan dan penahanan pelaku ASL oleh Polres Gorontalo patut diapresiasi karena jajaran Polres Gorontalo cukup aktif dan presisi dalam menangani persoalan yang menurutnya sangat cepat dan tak butuh waktu lama karena hanya butuh waktu 10 hari bagi pihak Polres Gorontalo dalam mengungkap dan menetapkan tersangka pada kasus ini.
Terakhir, Amin meminta siapa saja yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami kekerasan untuk segera melaporkan melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak di tiap daerah Kabupaten/Kota atau bisa menghubunginya melalui nomor 0822-1680-9808
Sebelumnya diketahui, seorang warga berinisial ASL (49) Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, tega mencabuli anak tirinya yang duduk di bangku Sekolah Dasar hingga hamil. (tim)












