, Labuan Bajo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menggelar operasi sidak di berbagai lokasi di Kabupaten Sikka pada tanggal 27-31 Mei 2024. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas maraknya pemberitaan tentang peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, ditemukan 11 merek rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, menjelaskan bahwa beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain:
SM GRAPE: Salah personalisasi
DALIL: Rokok polos atau tanpa pita cukai
ARROW: Menggunakan pita cukai palsu
TRANS: Pita cukai salah peruntukan
G.A.Bold: Rokok polos atau tanpa pita cukai
FLASH: Rokok polos atau tanpa pita cukai
BONGKAR 86: Menggunakan pita cukai palsu
COFFEE MOCCACINO FILTER: Salah personalisasi
JD MILD: Rokok polos
RASTEL: Menggunakan pita cukai palsu
STIGMA: Rokok polos atau tanpa pita cukai
Operasi yang berlangsung selama 3 hari ini menyisir berbagai lokasi mulai dari Pasar Alok, tiga toko, dan kios di area Wuring, Kota Maumere. Total 6.040 batang rokok ilegal berhasil disita dengan nilai barang sebesar Rp 8.335.200 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.781.609.
“Terhadap sanksi atau pun denda yang dikenakan kepada para pelanggar, kami sedang melakukan tindak lanjut berupa penelitian terhadap temuan rokok ilegal ini,” ujar Ahmad Faisol.
Bea Cukai Labuan Bajo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan hukum. (Faidin)












