Bupati Pohuwato Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sejalan Konstitusi dan Sistem Presidensial

Bupati Pohuwato H. Saipul A. Mbuinga, S.H

onetalk.co.id Pohuwato – Bupati Pohuwato, H. Saipul A. Mbuinga, S.H., menyampaikan pernyataan sikap akademik terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual pemerintah daerah dalam mengawal konstitusi, supremasi hukum, serta menjaga stabilitas nasional.

Dalam pernyataannya, Saipul menegaskan bahwa berdasarkan pengalaman berbangsa dan bernegara serta dinamika ketatanegaraan yang berkembang saat ini, termasuk pandangan Komisi III DPR RI, kebijakan menempatkan Polri di bawah Presiden secara prinsip sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas.

Ia menjelaskan, pengaturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum sebagai bagian dari fungsi pemerintahan atau kekuasaan eksekutif.

“Secara konstitusional, Polri memang ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Ini adalah konsekuensi logis dari sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” ujar Saipul.

Tidak hanya merujuk pada dasar normatif, Saipul juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan perspektif filsafat politik klasik. Menurutnya, pemikiran Plato dan Aristoteles menempatkan fungsi keamanan dan penegakan hukum sebagai bagian integral dari kekuasaan pemerintahan yang sah, guna menjamin terciptanya ketertiban umum dan kebaikan bersama (common good).

“Dalam tradisi pemikiran politik klasik, negara tanpa kontrol keamanan yang berada di bawah otoritas pemerintahan akan sulit mewujudkan keadilan dan ketertiban secara efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam konteks negara modern, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai memungkinkan koordinasi yang lebih cepat, terpusat, dan terpadu, khususnya dalam menghadapi situasi darurat nasional seperti ancaman terorisme, bencana alam, konflik sosial, maupun gangguan keamanan berskala luas.

Namun demikian, Saipul menekankan bahwa pengaturan tersebut harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan berlapis, baik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga peradilan, maupun kontrol publik. Hal ini dinilai penting untuk menjamin profesionalisme, independensi fungsional, serta netralitas Polri dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

“Polri harus tetap bekerja secara profesional, imparsial, dan tidak menjadi alat kekuasaan politik. Pengawasan parlemen, peradilan, serta partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menjaga integritas institusi,” tegasnya.

Menurut Saipul, pada prinsipnya kebijakan ini justru memperjelas rantai komando dan akuntabilitas kelembagaan, sekaligus menegaskan Polri sebagai institusi strategis nasional yang berada di bawah kontrol kekuasaan sipil yang sah dan bekerja berdasarkan hukum, konstitusi, serta kepentingan umum.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud peran pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional, supremasi hukum, dan demokrasi, dengan tetap menjunjung sikap kritis, independen, dan objektif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *