Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Resmob/Analis bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak berupa penganiayaan terhadap anak kandung. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MH, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.
Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT Polda Gorontalo tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor atas nama U.H. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pada pukul 16.30 WITA Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum segera menuju lokasi kejadian bersama pelapor untuk memastikan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di TKP, petugas mendapati terlapor berada di dalam kamar bersama kedua anaknya. Dari hasil pengecekan awal, anak pertama yang masih berusia balita ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka,” ungkapnya.
Korban balita tersebut diketahui mengalami bengkak pada dahi dan bibir, memar di bagian wajah, serta mengeluhkan rasa sakit pada tangan. Sementara itu, anak kedua yang berada di lokasi dilaporkan dalam kondisi relatif baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik.
Sebagai langkah cepat, tegas, dan humanis, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, MH diserahkan kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, demi memastikan keselamatan dan pemulihan korban, kedua anak segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Setelah mendapat penanganan medis, kedua anak korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dari ibu korban untuk menjalani perawatan dan pendampingan lanjutan.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang anak.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku. (TBN)












