Ditreskrimsus Polda Kalteng Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tabung Gas LPG

Ditreskrimsus Polda Kalteng Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Tabung Gas LPG (Foto: HUmas)

onetalk.co.id, Kalteng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil merinci kasus penyalahgunaan 858 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan 100 tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (3 Kg) yang disubsidi pemerintah.

Dua warga Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan berinisial E (48) dan A (25) berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan BBM dan gas LPG subsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK., melalui Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keduanya beraksi dengan menimbun BBM jenis Bio Solar dan menyalahgunakan tabung gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah untuk dijual kembali kepada masyarakat.

“Pada pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 26 Jerigen ukuran 33 liter dengan total 858 liter BBM jenis Bio Solar, 100 tabung LPG 3 Kg, serta dua unit kendaraan R4 jenis minibus dan pickup,” ujar Bayu.

Kedua pelaku, E (48) dan A (25), akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukuman yang diterapkan adalah pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar. (Nala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *