, Sikka – Dua suku besar di Kabupaten Sikka, yakni Suku Soge dan Suku Gobang, menggelar aksi damai pada Minggu, 9 Juni 2024, di beberapa lokasi tanah eks HGU. Aksi ini digelar untuk menyikapi penerbitan sertifikat yang dinilai cacat administrasi. Penerbitan beberapa sertifikat tersebut diduga dimotori oleh oknum tertentu tanpa melibatkan warga masyarakat adat dari kedua suku ini.
Pantauan awak media ini, menunjukkan ratusan masyarakat dari kedua suku besar ini menyambangi beberapa titik, yakni Utanwair, Pedang, dan Patiahu, dan memasang tiga spanduk penolakan.
Di Pedang, spanduk yang dipasang bertuliskan, “Kami umatmu siap menghadapi hukuman dari Tuhan dan Gereja melalui tangan aparat negara demi mempertahankan tanah ini.”
Di Utanwair, spanduk bertuliskan, “10 SK/Sertifikat HGU PT. KRISRAMA cacat administrasi berdasarkan pasal 31 PP. No. 18 tahun 2021 huruf b angka 2 Jo pasal 73 ayat (1) huruf i poin 1 dan 3 Permen ATR/BPN No: 18 tahun 2021. Kami akan tetap bertahan di atas tanah ini.”
Sementara itu, di Patiahu, spanduk berbunyi, “Kami dialog bersama umat, bukan pilihan perusahaan milik; Misi Keuskupan Maumere, maka kami mohon perlindungan Tuhan untuk terus bertahan di atas tanah ini.”
Antonius Toni dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti penolakan masyarakat adat. “Ini adalah gerakan sadar masyarakat adat yang murni tanpa dorongan dari pihak manapun,” kata Antonius.
Ia mengakui bahwa baik masyarakat, pemerintah, maupun pihak perusahaan telah berusaha menyelesaikan persoalan eks HGU Patiahu-Nangahale, namun hingga kini belum ada titik terang. Antonius meyakini bahwa belum pernah ada pertemuan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
“Ini adalah bukti bahwa belum ada kesepakatan. Kami bahkan tidak tahu tentang SK (Sertifikat) yang telah diterbitkan,” lanjutnya.
Antonius menambahkan bahwa pengumuman tentang SK telah beberapa kali disampaikan melalui gereja-gereja, sementara kedua suku ini tidak pernah mengetahui hingga 10 sertifikat pun terbit. “Informasi tersebut yang membuat masyarakat adat secara spontanitas menuangkan pernyataan dalam baliho yang dipasang di Utanwair dan Patiahu,” ujarnya.
Ia juga berencana memasang baliho di sepanjang wilayah eks HGU.
Senada dengan itu, Kepala Suku Soge, Ignasius Nasi, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh masyarakat suku Soge dan Suku Gobang merupakan bentuk penolakan atas perpanjangan kontrak dari perusahaan PT. KRISRAMA. “Mereka (PT. KRISRAMA) sudah dapat SK, tapi karena tidak ada pertemuan bersama, maka SK itu kami tolak,” ujar Ignasius.
Ignasius berkomitmen untuk berada di garda terdepan demi tanah ulayat yang diperjuangkan. “Kami tetap di tempat, siapapun, kapanpun kami siap berhadapan dengan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Leonardus Leo mengakui bahwa perjuangan untuk HGU Patiahu-Nangahale tidak didukung oleh semua suku. “Perjuangan ini murni hanya dilakukan oleh suku-suku tertentu saja,” katanya.
Leonardus menjelaskan bahwa aksi damai ini adalah keterpanggilan masyarakat yang merasa berhak atas tanah tersebut. Ia menilai bahwa masyarakat Suku Soge dan Gobang memiliki prinsip bahwa kasus tanah eks HGU ini seharusnya diselesaikan melalui dialog hingga mencapai kesepakatan.
“Namun, secara sepihak pemerintah (Kanwil) Provinsi mengeluarkan 10 SK untuk PT. KRISRAMA tanpa musyawarah bersama masyarakat Suku Soge dan Gobang, yang kemudian diumumkan di tiap gereja dan paroki di Keuskupan Maumere,” tutup Leonardus. (Faidin)












