Luwu – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua pelajar magang di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Kabupaten Luwu kembali memicu kecaman publik. Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang karyawan dan staf HRD perusahaan ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan agama, terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memastikan bahwa pelaku tidak hanya diberhentikan dari pekerjaannya, tetapi juga diproses secara hukum. Sejauh ini, penyelesaian kasus ini hanya sebatas pemecatan pelaku tanpa ada tindakan hukum lebih lanjut, yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual.
Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak sekolah dan perusahaan. Namun, pihak HRD menyatakan bahwa tindakan pemecatan sudah cukup sebagai penyelesaian masalah tanpa mempertimbangkan proses hukum yang seharusnya dilakukan.
“Kasus ini dianggap selesai. Pihak HRD bilang tidak perlu dibawa ke ranah hukum, cukup dipecat saja pelakunya,” ujarnya pada Kamis (27/2/2025).
Padahal, dalam perspektif hukum dan agama, pelecehan seksual merupakan perbuatan tercela yang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Islam secara tegas melarang segala bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Menjelang bulan suci Ramadhan, seharusnya masyarakat semakin menjaga kesucian moral dan menjauhkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Salah satu korban mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi saat dirinya berada di ruang kantor bersama pelaku berinisial SR.
“Saya duduk di kantor, dan dia berada di samping saya. Ketika saya hendak keluar, tiba-tiba dia memegang bahu saya dan berkata, ‘Dek, bisakah dicium?’ Saya kaget, langsung menegurnya, lalu segera keluar,” tuturnya.
Sementara itu, korban lain mengalami pelecehan oleh staf HRD berinisial J. Ia mengaku bahwa pelaku menggesekkan bagian sensitifnya ke lengan korban selama tiga hari berturut-turut di kantor.
“Teman saya duduk membelakangi pelaku di kantor. Dia merasakan kemaluan pelaku digesekkan ke lengannya selama tiga hari. Saat pertama kali terjadi, pelaku meminta maaf, tapi keesokan harinya dia mengulanginya lagi,” jelas korban.
Pelanggaran Norma Hukum dan Agama
Menanggapi kasus ini, Manager PT BMS Luwu, Zulkarnain, membantah bahwa perusahaan hanya mengambil tindakan pemecatan terhadap pelaku.
“Kata siapa hanya dipecat? Nanti saya telpon korbannya,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Keputusan untuk melanjutkan proses hukum atau tidak seharusnya tidak hanya dibebankan kepada korban, tetapi juga menjadi tanggung jawab aparat hukum dan perusahaan dalam memastikan keadilan serta perlindungan bagi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan, terutama di lingkungan kerja dan pendidikan. Selain itu, tindakan pelecehan seksual ini bertentangan dengan ajaran agama yang mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan melindungi sesama. Dalam Islam, tindakan pelecehan seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kesucian yang harus dijaga, terlebih dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Kasus ini menyangkut norma-norma susila dan tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan hukum. Aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam hukum pidana Indonesia, pelecehan seksual dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga memberikan perlindungan bagi korban pelecehan dan menjamin hak-hak mereka dalam proses hukum.
Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat semakin berharap agar aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dalam menindak kasus ini. Organisasi perempuan dan pemerhati hak asasi manusia mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan serta memberikan pendampingan hukum kepada korban agar keadilan dapat ditegakkan. Tidak cukup hanya dengan pemecatan pelaku, tetapi juga harus ada tindakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pelecehan seksual bukanlah perkara yang bisa diselesaikan secara internal oleh perusahaan, melainkan harus diproses secara hukum untuk menegakkan keadilan, melindungi korban, dan menjaga nilai-nilai moral serta agama dalam kehidupan bermasyarakat. (Red)












