Luwu Timur, 24 Juli 2025 – Sejumlah proyek pembangunan di Desa Non-Blok, Dusun Petone, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur, diduga bermasalah dan menyimpan aroma penyimpangan anggaran. Salah satu yang disorot warga adalah pembangunan lapangan takraw senilai lebih dari Rp60 juta yang hanya menggunakan pondasi batako—jauh dari standar konstruksi yang wajar untuk anggaran sebesar itu.
Tidak hanya itu, dua proyek lainnya, yakni kolam renang dan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), juga dilaporkan mangkrak. Proyek PAMSIMAS yang menelan anggaran sekitar Rp200 juta dan dikabarkan telah cair sejak akhir 2024, hingga kini tidak memberikan manfaat apa pun bagi warga. Pipa distribusi air yang seharusnya menjadi tulang punggung program tersebut pun terlihat terbengkalai di lokasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AL, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media.
“Banyak sekali pembangunan di desa ini tidak sesuai prosedur. Dananya besar, tapi hasilnya sangat minim. Bahkan ada proyek yang sama sekali tidak jalan. Ini terkesan seperti hanya formalitas untuk mencairkan anggaran. Kami menduga ada permainan kotor yang melibatkan perangkat desa,” ungkapnya.
AL juga menyoroti drainase sepanjang 90 meter yang menelan biaya hingga Rp90 juta, sebuah angka yang dianggap tidak wajar untuk volume pekerjaan sekecil itu. Warga menduga terjadi praktik mark-up, penyalahgunaan wewenang, dan potensi pelanggaran hukum yang serius dalam pengelolaan dana desa.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika terbukti benar, praktik ini dapat melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mengatur kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang dapat diaudit secara akuntabel.
Warga Desa Non-Blok kini menaruh harapan pada Bupati Irwan Bachri Syam, aparat hukum, dan instansi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, hingga Unit Tipikor Polres Luwu Timur untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat juga meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penindakan hukum terhadap oknum kepala desa, sekretaris desa, serta seluruh jajaran yang terlibat.
“Kami ini rakyat kecil, tidak tahu harus mengadu ke mana lagi. Semua proyek desa seperti dikendalikan kelompok tertentu dan kami hanya bisa menyaksikan anggaran dihabiskan tanpa hasil,” tutup AL dengan nada kecewa.
Tim dan awak media ini masih berusaha minta konfirmasi kepada pihak pemerintah desa. (Tim/Pur)












