Gorontalo Utara – Polemik mengenai penjualan lahan warga di Desa Ilangata Barat kepada PT GBL yang terkait dengan pengembangan Pelabuhan Anggrek telah memicu perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, Efendi Dali, kuasa hukum Kepala Desa Ilangata Barat, dengan tegas meminta agar isu tersebut tidak dipolitisasi atau diputarbalikkan, karena tujuan dari transaksi tersebut adalah untuk mendukung proyek strategis daerah.
Menurut Efendi, tuduhan yang mengaitkan kliennya dengan praktik mafia tanah atau pungutan liar (pungli) dalam transaksi tersebut adalah tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada warga yang merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah tersebut. Selain itu, PT GBL sebagai pihak yang membeli lahan juga tidak menyampaikan protes atau keluhan terkait proses tersebut.
Secara hukum, transaksi jual beli tanah semestinya mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli serta memenuhi syarat administratif yang sah. Dalam hal ini, Efendi menyarankan agar mereka yang merasa penasaran atau ingin mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait proses jual beli tanah dapat memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan pihak yang terlibat. Sebagai penasihat hukum, Efendi membuka ruang diskusi secara terbuka untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam transaksi tersebut.
Namun, Efendi juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung mencemarkan nama baik dapat berdampak negatif, tidak hanya bagi pihak yang terlibat, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada. Oleh karena itu, penting bagi media dan pihak terkait untuk menyampaikan informasi secara objektif dan tidak memperburuk situasi dengan menyebarkan isu yang belum tentu benar.
Pentingnya transparansi dalam proses jual beli tanah, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat memahami hak dan kewajibannya, menjadi langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan dalam transaksi semacam ini. Dalam perspektif hukum, klarifikasi dan pemahaman yang tepat akan membantu menjaga keadilan dan menghindari kerugian yang tidak perlu bagi pihak-pihak yang tidak bersalah. (BYP)












