Gorontalo – Ketua Umum Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Gorontalo, Amin Suleman, mengeluarkan kritik keras terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada salah satu proyek konstruksi di Gorontalo. Bukan sekadar temuan teknis, Amin menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah masuk kategori kegagalan sistemik dan indikasi pelanggaran hukum berlapis, yang jika dibiarkan dapat berujung pada kecelakaan kerja hingga potensi pertanggungjawaban pidana.
“Ini bukan persoalan administrasi atau kelalaian kecil. Ini adalah tanda bahwa keselamatan pekerja tidak dianggap sebagai prioritas. Dan itu adalah pelanggaran hukum,” tegas Amin, Jumat (28/11/2025).
SMKK Wajib, Bukan Opsional — Tapi Nyaris Tidak Dijalankan
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap penyedia jasa menerapkan SMKK secara penuh sejak pra-pelaksanaan hingga pekerjaan selesai. Namun, dari hasil pemantauan GAM, penyedia jasa dinilai nyaris tidak menjalankan kewajiban fundamental ini.
Beberapa temuan mencolok di lapangan memperlihatkan ketidaksiapan total, antara lain:
Dokumen SMKK hanya formalitas – Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak lengkap, tidak diaplikasikan, bahkan sebagian pekerja mengaku tidak pernah mendapat pengarahan.
Prosedur kerja aman tidak tersampaikan – Banyak tenaga kerja yang bekerja tanpa memahami risiko dan standar operasional.
Petugas K3 absen total – Tidak ada personel yang bertanggung jawab melakukan pengawasan rutin. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 12 Permen PUPR 10/2021.
Kondisi ini mencerminkan pembiaran yang sistematis dan menghilangkan lapisan perlindungan paling dasar bagi para pekerja.
APD Tidak Digunakan, Pekerja “Dibiarkan” Menghadapi Risiko Sendiri
Amin menegaskan bahwa kekacauan penerapan K3 tampak jelas dari tidak konsistennya penggunaan APD. Temuan GAM menunjukkan:
Pekerja bekerja tanpa helm, tanpa rompi reflektif, tanpa sarung tangan, tanpa sepatu safety.
Di beberapa titik, pekerja berdiri dan bekerja di area berisiko tinggi tanpa perlindungan apa pun.
“Jika penyedia jasa membiarkan pekerja tanpa APD, itu bukan sekadar lalai. Itu adalah tindakan membahayakan nyawa orang. Dan hukum kita tegas mengenai itu,” ujar Amin.
Situasi tersebut secara langsung bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan peralatan keselamatan serta memastikan penggunaannya.
Pelanggaran Fasilitas Keselamatan: Dari P3K Kosong hingga Tanpa Jalur Evakuasi
GAM juga menemukan bahwa beberapa fasilitas keselamatan dasar tidak tersedia sama sekali:
Kotak P3K tidak lengkap, bahkan ada lokasi yang tidak memiliki kotak P3K sama sekali.
Tidak ada jalur evakuasi yang ditandai dengan benar.
Signage keselamatan minim, padahal area yang dikerjakan memiliki risiko tinggi seperti kejatuhan benda, listrik, dan pergerakan alat berat.
Temuan ini menunjukkan bahwa penyedia jasa tidak hanya gagal menjalankan SMKK, tetapi juga mengabaikan prinsip paling mendasar dalam keselamatan konstruksi.
Pelanggaran Berat: Pekerja Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dalam temuan lebih jauh, Amin mengungkapkan bahwa tidak semua tenaga kerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran terhadap UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pelanggaran ini dapat dikenai:
Sanksi administratif,
Pencabutan izin, hingga
Pidana badan bagi pemberi kerja yang terbukti dengan sengaja tidak memberikan perlindungan jaminan sosial.
“Tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS itu sama dengan menolak memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan. Dan bila kemudian ada korban, penyedia jasa bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Amin.
Indikasi Pelanggaran Berlapis: Bukan Sekadar Lalai, Tapi Kelalaian Struktural
Dari rangkaian temuan tersebut, GAM menilai bahwa persoalan ini bukan hanya terkait lemahnya internal penyedia jasa, tetapi lebih jauh merupakan bentuk kelalaian struktural yang melanggar beberapa aturan sekaligus, yakni:
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 terkait kewajiban penerapan SMKK.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
UU BPJS terkait kewajiban perlindungan tenaga kerja.
UU Ketenagakerjaan terkait pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
Jika pelanggaran ini terbukti, penyedia jasa dapat dikenai teguran keras, denda, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha jasa konstruksi.
GAM: Saatnya Pengawas dan Instansi Pembina Tidak Tutup Mata
Amin menegaskan bahwa temuan-temuan ini harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh oleh:
Dinas teknis,
PPK,
Pengawas proyek,
Balai Konstruksi, dan
Aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pelanggaran berat.
“Keselamatan pekerja bukan ruang tawar. Jika ditemukan pelanggaran seperti ini, maka penyedia jasa wajib dievaluasi bahkan dihentikan sementara sampai mereka mampu memenuhi standar keselamatan,” ujar Amin.
Ia juga memperingatkan bahwa insiden kecelakaan kerja bisa menjadi konsekuensi serius dari pembiaran yang terjadi. “Kita tidak bisa menunggu ada korban baru bergerak. Tindakan harus dilakukan sekarang, tidak nanti.” (Red)












