Gorontalo – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Gorontalo 4 kembali disorot. Ketua Umum Gerakan Aktivis Milenial (GAM) Gorontalo, Amin Suleman, mengungkap sederet temuan serius terkait ketidaksesuaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta administrasi ketenagakerjaan oleh penyedia jasa. Temuan ini tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga berpotensi kuat melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang wajib dipatuhi dalam proyek konstruksi negara.
Dalam rilis resminya, Amin menegaskan bahwa sejumlah standar wajib tidak dijalankan oleh kontraktor, mulai dari minimnya perlengkapan keselamatan hingga tidak didaftarkannya pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Temuan di lapangan menunjukkan bahwa penyedia jasa belum menerapkan Sistem K3 secara memadai dan hal ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja,” ujarnya.
Indikasi Pelanggaran UU yang Terjadi
Temuan lapangan yang disampaikan GAM memperlihatkan bahwa penyedia jasa tidak hanya lalai, tetapi juga berpotensi melanggar beberapa regulasi penting berikut:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pelanggaran antara lain:
- Tidak menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
- Tidak adanya petugas K3 resmi.
- Tidak memasang rambu keselamatan.
- Tidak melakukan pemeriksaan rutin peralatan dan lingkungan kerja.
Pasal yang berpotensi dilanggar:
- Pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban pengusaha menyediakan APD dan pengamanan.
- Pasal 9 tentang kewajiban pengawasan K3.
- Pasal 14 tentang larangan mengoperasikan tempat kerja tanpa memenuhi syarat keselamatan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)
- Tenaga kerja tidak mendapatkan briefing keselamatan (toolbox meeting).
- Tidak ada pemenuhan standar keselamatan kerja di tempat kerja.
Pasal yang berpotensi dilanggar:
- Pasal 86 ayat (1) tentang hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pasal 87 tentang kewajiban perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3.
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pelanggaran:
- Pasal 15 ayat (1): Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
- Pasal 55: Pengusaha yang tidak mematuhi dikenakan sanksi administratif.
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Proyek konstruksi wajib menerapkan SMK3, termasuk:
- Pengawasan internal K3
- Dokumentasi administrasi K3
- Rencana K3 proyek sejak awal pelaksanaan
Minimnya dokumen dan kegiatan K3 mengindikasikan ketidakpatuhan pada Pasal 5 dan 7.
Temuan Lapangan: Kelalaian yang Berulang
Amin merinci beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan:
- Peralatan K3 tidak memadai: helm, rompi, sepatu pelindung, sarung tangan tidak lengkap.
- Tidak ada petugas K3 yang ditugaskan resmi.
- Minim rambu keselamatan seperti garis pembatas dan jalur evakuasi.
- Tidak ada toolbox meeting rutin.
- Tidak dilakukan inspeksi berkala terhadap alat dan lingkungan kerja.
- Pekerja belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga rentan tanpa jaminan bila terjadi kecelakaan.
Menurut GAM, kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko fatal bagi tenaga kerja dan menghambat kelancaran proyek.
Desakan GAM: Segera Evaluasi Penyedia Jasa
GAM mendesak instansi terkait — baik Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pengguna anggaran maupun pihak pengawasan teknis — untuk menindaklanjuti temuan ini. “Penyedia jasa harus segera melakukan perbaikan total. Regulasi sudah sangat jelas, dan tidak ada alasan untuk mengabaikan keselamatan pekerja,” tegas Amin.
Ia juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap K3 dan administrasi ketenagakerjaan bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan pidana bila terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban. (Rls/Red)












