Gorontalo – Komitmen Polda Gorontalo dalam menjaga keamanan rumah ibadah kembali dibuktikan. Tim Opsnal Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo bergerak cepat mengungkap dan mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Jami Sabilil Huda yang terletak di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT Polda Gorontalo yang dilaporkan oleh pengurus masjid, Abdul Wahab Tamrin Dama. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 Wita, saat situasi lingkungan relatif sepi dan aktivitas ibadah belum dimulai.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi para pelaku terendus ketika seorang warga melihat dua orang mencurigakan berada di sekitar pagar masjid. Salah satu di antaranya melarikan diri saat didekati. Kecurigaan semakin kuat ketika saksi menemukan pintu WC masjid terkunci dari dalam. Setelah pintu didobrak, dua orang laki-laki ditemukan bersembunyi di dalam WC, sementara kotak amal masjid telah dipindahkan dari tempat semula.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tim langsung melakukan tindakan cepat begitu laporan diterima. Sekitar pukul 09.30 Wita, dua terduga pelaku berinisial AP (15) dan FK (17) berhasil diamankan di SPKT Polda Gorontalo. Keduanya mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada pukul 14.40 Wita, tim kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial AS (17) di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pelaku ketiga diketahui terlibat langsung dalam aksi pencurian, namun sempat melarikan diri saat kejadian berlangsung. Sekitar pukul 15.30 Wita, seluruh terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih, satu buah kotak amal, serta uang tunai sebesar Rp52.500. Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa ketiganya diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo, dengan sasaran rumah ibadah, toko bangunan, hingga minimarket di Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.
Mengingat seluruh terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan pembinaan.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, khususnya di sekitar rumah ibadah, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (TBN)












