Jejak Limbah Amoniak di Rembang: Bau Menyengat, Warga Sesak Nafas, Aparat Diduga Tutup Mata

Jejak Limbah Amoniak di Rembang: Bau Menyengat, Warga Sesak Nafas, Aparat Diduga Tutup Mata (Foto: Tim)

onetalk.co.id Rembang, 26 Agustus 2025Warga Desa Ringin, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, resah. Bau menyengat amoniak sudah lama mengganggu pernapasan mereka. Setelah ditelusuri, ditemukan sekitar 10 tangki limbah amoniak yang disimpan di sebuah parkiran truk, tepat di wilayah hukum Polsek Pamotan.

Aduan warga sebenarnya bukan hal baru. Salah seorang warga, sebut saja A, mengaku sudah pernah menegur langsung pihak pengelola parkiran. Namun, teguran itu diabaikan. Bahkan, laporan yang dilayangkan ke aparat kepolisian setempat juga tidak ditindaklanjuti.

“Saya sudah pernah menegur, tapi tidak ada respon. Begitu juga dari pihak Polsek, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Tim media yang mencoba menelusuri lokasi menemukan fakta mencengangkan: drum-drum berisi zat amoniak memang tersusun di parkiran, mengeluarkan bau tajam yang menusuk hidung.

Lebih dari sekadar mengganggu, paparan limbah ini sudah menimbulkan korban. Seorang warga, sebut saja AD, mengaku ada tetangga yang mengalami sesak napas akibat terhirup amoniak dari lokasi tersebut.

Amoniak bukan sekadar zat berbau menyengat. Dalam kadar tinggi, gas ini berbahaya bagi kesehatan manusia—dapat menyebabkan iritasi mata, gangguan pernapasan, hingga kerusakan paru-paru. Jika terpapar dalam waktu lama, risikonya semakin fatal.

Dari sisi hukum, keberadaan penampungan limbah tanpa izin jelas berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 UU tersebut tegas menyebutkan, pelaku pencemaran dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

Dengan kata lain, pengelola parkiran bisa dijerat pidana, terlebih jika terbukti sengaja membiarkan limbah berbahaya mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Yang menjadi tanda tanya besar adalah sikap aparat setempat. Meskipun keluhan warga sudah dilayangkan, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan pembiaran atau bahkan tutup mata dari aparat.

Jika benar, maka kasus ini bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas aparat penegak hukum.

Warga kini mendesak Polres Rembang untuk turun tangan langsung. Mereka menilai, jika kasus ini tidak segera ditangani, bukan hanya kesehatan yang terancam, tetapi juga marwah hukum di wilayah tersebut.

“Kalau dibiarkan, artinya aparat tutup mata. Kami hanya ingin udara bersih, jangan sampai ada korban lagi,” tegas seorang warga.

Kasus limbah amoniak di Desa Ringin membuka fakta serius: adanya dugaan penimbunan limbah berbahaya, potensi pidana lingkungan hidup, dampak kesehatan nyata bagi warga, serta dugaan pembiaran dari aparat setempat.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Pertanyaannya, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru warga dibiarkan berjuang sendiri melawan racun yang menyusup ke udara mereka? (Tim/Whyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *