Kejari Gorut Pertegas Penyidikan, Tiga Dugaan Korupsi Tak Akan Dibiarkan Menguap

Foto: Ilustrasi

onetalk.co.id GORONTALO UTARA – Penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut kini mempertegas langkah penyidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru dengan komposisi tim penyidik yang telah diperbarui.

Tiga perkara yang saat ini tengah ditangani yakni dugaan korupsi pada Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro, serta dugaan penyelewengan Dana Desa Gentuma. Ketiga kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut pengelolaan anggaran publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorut, Rhomi Prayoga, S.H, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara secara umum dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi. Namun, untuk materi inti penyidikan tetap menjadi kewenangan teknis bidang yang menangani langsung perkara tersebut.

Menurut Rhomi, terbitnya Sprindik baru menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap tiga perkara tersebut terus berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Sprindik yang baru sudah diterbitkan dengan komposisi tim penyidik yang diperbarui. Dalam tim tersebut terdapat saya, kemudian Kasie Pidsus, Kasie Barang Bukti, serta penyidik yang sebelumnya telah menangani perkara ini,” ujar Rhomi, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, tim penyidik yang baru langsung melakukan ekspose perkara guna memetakan kembali konstruksi kasus yang sedang ditangani. Dalam tahap ini, penyidik menelusuri setiap fakta dan bukti yang telah terkumpul untuk memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam proses penyidikan.

“Tim sudah melakukan ekspose untuk mengkonstruksikan kembali ‘puzzle’ perkara. Bagian mana yang masih kosong dan perlu dilengkapi, itu yang kemudian kami isi melalui Sprindik baru ini,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya melengkapi konstruksi hukum, tim penyidik juga mulai memanggil sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pemanggilan saksi ini, kata Rhomi, menjadi langkah penting untuk memperkuat rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan.

Menjawab pertanyaan publik terkait kemungkinan penyidikan dimulai dari awal, Rhomi menegaskan bahwa tim yang baru tidak mengulang proses dari nol, melainkan melanjutkan hasil kerja tim penyidik sebelumnya.

“Prosesnya tidak dimulai dari awal. Tim yang sekarang melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim sebelumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rhomi mengungkapkan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi melalui rapat virtual bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Gorontalo.

Dalam forum tersebut, Kejari Gorut memaparkan progres penanganan perkara sekaligus memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Kami telah mengikuti monitoring dan evaluasi bersama Kejati melalui video conference. Komitmen kami jelas, tidak ada perkara yang dihentikan. Semuanya tetap dilanjutkan untuk menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Rhomi menegaskan.

Ia menambahkan, dengan telah dimulainya kembali pemanggilan saksi-saksi, tahapan penyidikan dipastikan akan kembali berjalan aktif dalam waktu dekat.

“Kami sudah mulai memanggil saksi-saksi untuk melengkapi konstruksi perkara. Proses ini terus berjalan,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya Sprindik baru tersebut, publik kini menaruh harapan agar penanganan tiga perkara dugaan korupsi di Gorontalo Utara dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *