Keluarga Korban Tagih Keadilan: Polisi Diminta Tegas Proses Kasus Pengeroyokan dan Penabrakan Brutal di Kalaena

Keluarga Korban Tagih Keadilan: Polisi Diminta Tegas Proses Kasus Pengeroyokan dan Penabrakan Brutal di Kalaena (Foto: Ilustrasi)

onetalk.co.id KALAENA – Kasus pengeroyokan yang menimpa Untung Amben, warga Desa Nonblok, Dusun Petone, terus menyisakan tanda tanya besar atas ketegasan penegakan hukum di wilayah Polsek Mangkutana. Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 07 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, bukan hanya pengeroyokan biasa, tetapi juga dugaan penganiayaan berulang dan penyerangan dengan kendaraan bermotor yang berpotensi masuk kategori upaya pembunuhan.

Insiden bermula saat acara Dero—tarian tradisional—dalam pesta pernikahan anak Safaruddin alias Bapak Dewi di Dusun Nonblok. Ketika terjadi perselisihan antara dua peserta perempuan, Untung Amben justru melerai. Namun niat baik itu dibalas aksi kekerasan. Sejumlah keluarga pemilik acara yang berinisial Ug, Df, Im, Al (Ketua RT), Aw, dan Sl, diduga mengeroyok korban. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Tak berhenti di situ. Saat korban sudah diamankan Babinsa dan berjalan pulang, pelaku bernama Sel diduga kembali melakukan aksi brutal. Dengan mengendarai motor dalam kecepatan tinggi, Semel menabrak Untung Amben hingga terjatuh, lalu kembali memukulinya.

Aksi lanjutan ini masuk kategori penganiayaan berencana atau setidaknya penganiayaan berat, sebagaimana termuat dalam:

Rujukan Hukum yang Relevan

  • Pasal 170 KUHPPengeroyokan
    Ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat.

  • Pasal 351 KUHPPenganiayaan

    • Ayat (1): hukuman hingga 2 tahun 8 bulan

    • Ayat (2): jika menyebabkan luka berat, hukuman hingga 5 tahun

    • Ayat (3): jika mengakibatkan kematian, hukuman hingga 7 tahun

  • Pasal 353 KUHPPenganiayaan Berencana
    Ancaman hukuman hingga 7 tahun.

  • Pasal 406 KUHP — untuk tindakan yang merusak atau membahayakan fisik seseorang dengan alat/objek.

  • Pasal 89 KUHP — Menabrak seseorang dengan kendaraan bermotor termasuk perbuatan kekerasan.

Melihat rangkaian tindakan Sel, termasuk penyerangan kedua kali dengan kendaraan bermotor, unsur kesengajaan untuk melukai secara serius sangat kuat. Ini bukan lagi spontanitas, melainkan indikasi kuat perbuatan yang memiliki niat melukai secara berulang.

Keluarga Pertanyakan Ketegasan Polisi

Usai kejadian, keluarga korban melapor ke Polsek Mangkutana/Polres Luwu Timur. Polisi disebut telah mengeluarkan surat pengantar visum dan meminta keterangan pada hari berikutnya. Namun hingga kini, menurut keluarga, para pelaku masih bebas berkeliaran, tanpa ada satu pun yang ditahan.

Orang tua korban bahkan menegaskan bahwa pelaku Sel sudah berulang kali melakukan tindakan kekerasan terhadap Untung Amben. Karena itu, mereka meminta agar penyidik tidak tebang pilih dan memproses hukum semua pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sudah sering Seml melakukan kekerasan. Polisi harus bertindak, jangan biarkan pelaku berkeliaran,” tegas orang tua korban.

Polsek Mangkutana Beri Respons Singkat

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman SH, memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses.

“Kami sementara dalami dan pasti kami proses,” ujarnya singkat.

Namun pernyataan itu belum cukup meredakan keresahan keluarga yang menunggu tindakan tegas. Mereka berharap kasus ini ditangani secara transparan, tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasus seperti ini sering menjadi preseden buruk di tengah masyarakat, terutama bila pelaku tidak segera ditangkap. Unsur pengeroyokan disertai penabrakan adalah tindakan serius yang seharusnya memicu proses cepat oleh kepolisian, apalagi telah ada visum dan sejumlah saksi.

Penegakan hukum yang lamban dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan publik terhadap aparat, dan membuka ruang bagi potensi konflik lanjutan. ###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *