Kepala Dinas Kominfo Gorut Dituduh Menahan Hak ASN

Kepala Dinas Kominfo Gorut Dituduh Menahan Hak ASN (Foto: Google)

onetalk.co.id, Gorontalo Utara – Konflik internal mencuat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo Utara setelah salah satu ASN, Halrunissawati Bakari, S.IP, M.Si, melaporkan Kepala Dinas Kominfo, Drs. H. Sefry Bobihoe, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo. Laporan ini menyangkut dugaan perlakuan tidak adil yang dialaminya selama bertugas di Kominfo.

Dalam laporan yang diterima Ombudsman, Halrunissawati mengungkapkan bahwa ia tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Januari 2024. Padahal, dirinya masih tercatat sebagai pegawai di Dinas Kominfo. “Nama saya bahkan tidak dicantumkan dalam daftar tagihan, seolah-olah saya bukan pegawai lagi,” ungkapnya dalam laporan tertanggal 26 November 2024.

Menurut Halrunissawati, alasan Kepala Dinas tidak membayarkan TPP adalah karena dirinya tidak melakukan Daftar Hadir Elektronik (DHE) dan pengisian e-kinerja. Namun, ia membantah alasan tersebut. “Sistem absensi kami masih manual, sesuai Peraturan Bupati tentang TPP,” tegasnya.

Tidak hanya soal TPP, ia juga mengungkapkan pengalaman pahit lainnya. Dalam sebuah rapat rutin awal bulan, tepatnya 3 Juni 2024, Kepala Dinas diduga mengusirnya dari kantor dengan nada marah. “Dia berkata, ‘Sekarang pilihannya cuma dua, kau yang keluar dari Kominfo atau saya yang keluar.’ Ini membuat saya merasa tidak aman bekerja, apalagi saat itu saya sedang hamil anak pertama,” ujarnya.

Halrunissawati juga menyampaikan bahwa di instansi lain, ada pegawai yang tidak aktif masuk kerja tetapi tetap menerima TPP. “Kenapa hanya saya yang diperlakukan seperti ini? Padahal, dasar hukum pembayarannya sama,” tambahnya.

Ia berharap laporan ini ditindaklanjuti secara adil dan transparan oleh Ombudsman. “Saya hanya ingin mendapatkan hak saya sebagai ASN dan bekerja dalam lingkungan yang aman,” pintanya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kominfo Drs. H. Sefry Bobihoe belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di instansi pemerintah. Ombudsman Gorontalo diharapkan dapat segera memproses laporan ini dan memberikan solusi terbaik demi tegaknya keadilan.

Kepala Dinas Kominfo Gorontalo Utara saat di konfirmasi melalui panggilan Whatsapp aplikasinya )852 4057 19** tidak aktif. (BYP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *