Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 2 menantang hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Gorontalo Utara. Dalam gugatan tersebut, mereka mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi yang dianggap merugikan perolehan suara mereka.
Namun, Pasangan Romantis tetap optimistis. Mereka percaya bahwa keputusan KPU sudah mencerminkan kehendak rakyat dan berlangsung sesuai dengan mekanisme yang sah. “Kami hadir di sini bukan hanya untuk membela hasil pemilu, tetapi juga untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi,” kata Riyan Nasaru, S.H., CPM, ketua tim kuasa hukum mereka.
Menurut Riyan, proses pemilihan yang telah mereka menangkan merupakan cerminan dari suara rakyat Gorontalo Utara. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa keputusan MK nanti akan didasarkan pada fakta hukum yang objektif.
Langkah ini juga menunjukkan kesiapan Pasangan Romantis untuk menghadapi setiap proses hukum dengan transparansi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan aturan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga,” tambah Riyan.
Dengan proses persidangan yang sedang berlangsung, Pasangan Romantis mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang ada. Mereka berharap hasil akhir akan membawa keadilan dan memperkuat stabilitas politik di Gorontalo Utara.
“Pasangan Romantis: Komitmen pada Keadilan dalam Sengketa Pilkada Gorontalo Utara”