, Tuban – Dunia pendidikan di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan karena dugaan pungutan liar di SMK N 1 Tambakboyo yang mencapai 5.000.000 rupiah dalam 2 tahun. Orang tua murid, yang disebut sebagai (R), mengekspresikan kekhawatiran terhadap beban finansial yang sangat memberatkan mereka.
Menurut (R), biaya sebesar itu sulit bagi mereka yang harus mencicil dan jika kurang dari 500.000, anak tidak diizinkan mengikuti ujian, Senin (11/12/2023).
Kepala Sekolah, Dra. RATNA AYUMILIA, S.Pd., M.Pd, menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan sumbangan sukarela. Namun, ia juga merujuk pada kebutuhan dana untuk program-program sekolah dan pembayaran guru.
Kasi Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Bojonegoro, Bapak Agung, menegaskan bahwa praktik ini tidak sesuai. “Sekolah harus merencanakan program yang membantu, bukan memberatkan,” tegasnya.
Penting untuk dicatat bahwa penggalangan dana harus bersifat sukarela sesuai peraturan, dan seharusnya dilakukan oleh Komite Sekolah, bukan melalui pungutan yang memberatkan wali murid. (Eko Wahyu)












