Lingkungan Rusak, Negara Rugi: Wajah Buram Tambang Liar di Omuto

Dicky Modanggu, Latar belakang lokasi tambang batu.

onetalk.co.id Gorontalo Utara – Aktivitas galian C ilegal ditemukan di bantaran Sungai Desa Omuto, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Perusahaan bernama Pentagon diduga melakukan pengerukan material kerikil menggunakan alat berat dan dump truk tanpa izin resmi, dengan alasan untuk kebutuhan proyek penanggulangan longsor di Kecamatan Biau, Sumalata, dan sekitarnya.
Berdasarkan pengamatan lapangan, aktivitas pengangkutan material menggunakan dump truk bisa mencapai lebih dari lima unit setiap harinya. Fakta mencengangkan terungkap ketika penanggung jawab perusahaan secara terbuka mengakui tidak memiliki izin, bahkan menyebut Kepala Desa Omuto, Camat Biau, mengetahui adanya aktivitas galian tersebut.

Melanggar UU Minerba
Praktik ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
• Pasal 35 menegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
• Pasal 158 bahkan menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Dengan demikian, aktivitas galian yang dilakukan di Desa Omuto termasuk tindak pidana pertambangan yang dapat dikenakan sanksi hukum berat.

Suara Mahasiswa dan Masyarakat
Ketua Umum Kerukunan Mahasiswa Indonesia Biau (KMIB), Moh Dicky Modanggu, menegaskan bahwa kegiatan galian tanpa izin bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 jelas menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Proyek longsor memang untuk kepentingan masyarakat, tetapi proses pengambilan material harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kerusakan baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ralki Bobihu, pemuda asal Biau, menekankan pentingnya regulasi.
“Galian C tidak bisa dilakukan secara abal-abal. Harus ada IUP atau SIPD agar kegiatan tidak menimbulkan konflik dan merusak lingkungan,” katanya.
Lebih keras lagi, Feri Dehi, warga Omuto, menyebut alasan demi kepentingan masyarakat hanyalah dalih klasik.
“Sudah banyak kali masyarakat dibohongi dengan alasan yang sama. Faktanya, lingkungan rusak, daerah tidak mendapat manfaat, dan masyarakat hanya jadi korban dampak buruknya,” tegasnya.

Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara
Galian ilegal di bantaran sungai berpotensi merusak ekosistem air, mempercepat erosi, dan meningkatkan risiko banjir maupun longsor di wilayah sekitar. Selain itu, negara juga dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang semestinya masuk melalui jalur resmi.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, aparat kepolisian, hingga Kementerian ESDM untuk segera menghentikan praktik galian ilegal ini. Pembiaran hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kasus ini adalah ujian integritas bagi aparat dan pemerintah. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar tambang ilegal, tetapi bukti lemahnya penegakan hukum di daerah,” pungkas Moh Dicky Modanggu

Press Rilis

Kontak Media:
Kerukunan Mahasiswa Indonesia Biau (KMIB)
Telp: (0822 9377 6744)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *