Gorontalo Utara – Satu nyawa kembali melayang di lubang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Seorang pemuda bernama Zulkarnain Mooduto (24) tewas tertimbun longsor di tambang ilegal di Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (28/1/2026). Tragedi ini menambah daftar panjang korban tambang ilegal yang terus beroperasi di tengah pembiaran negara dan lemahnya penegakan hukum.
Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu masuk ke dalam lubang tambang sedalam ±70 meter, tanpa alat keselamatan, tanpa sistem pengamanan, dan tanpa pengawasan teknis. Lubang sempit dan tanah labil menjadi kombinasi mematikan yang berujung pada kematian.
Kronologi: Peringatan Diabaikan, Longsor Tak Terhindarkan
Berdasarkan keterangan saksi mata Fajrin Muka (20), sebelum kejadian ia telah melihat kondisi pantongan (tiang penyangga) di dalam lubang dalam keadaan miring dan tidak stabil.
Ia sempat memperingatkan korban agar segera naik ke permukaan. Namun peringatan itu diduga tidak terdengar.
“Pantongan sudah miring, saya ajak naik. Tidak lama kemudian langsung patah dan menimpa korban,” ujar Fajrin.
Saat kejadian, korban berada di posisi paling bawah. Runtuhan balok kayu dan bebatuan langsung menghantam tubuh korban tanpa ruang untuk menyelamatkan diri.
Evakuasi Dramatis: Empat Jam, Tanpa Alat, Tanpa Negara
Saksi lain, Wispan Walangadi (39), menyebut proses evakuasi berlangsung hampir empat jam dengan kondisi yang sangat berbahaya.
“Lubangnya sempit dan dalam. Tanah terus longsor. Tidak ada alat berat, tidak ada tim penyelamat. Semua warga turun manual,” ungkapnya.
Korban baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 17.05 WITA, dalam kondisi tidak bernyawa, dengan luka parah di wajah dan sekujur tubuh. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Buladu.
Tidak adanya sistem keselamatan, tim tanggap darurat, atau protokol evakuasi menunjukkan satu fakta telanjang: tambang ini ilegal dan berada di luar sistem negara.
PETI: Kejahatan yang Dibiarkan Berulang
Tragedi di Hulawa bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah produk langsung dari pembiaran struktural terhadap praktik tambang ilegal.
PETI di wilayah tersebut:
beroperasi tanpa izin resmi,
tanpa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
tanpa pengawasan geologi,
tanpa perlindungan hukum bagi pekerja.
Artinya, para penambang bekerja di ruang abu-abu:
tidak diakui negara, tapi menanggung seluruh risiko kematian.
Setiap lubang PETI sejatinya adalah kuburan terbuka yang menunggu korban berikutnya.
Aspek Hukum: PETI Bukan Pelanggaran Ringan
Secara hukum, PETI adalah kejahatan pidana berat.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158):
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 359 KUHP menyebut:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam konteks ini, bukan hanya pekerja yang bisa diproses hukum, tetapi juga:
pemodal tambang,
pemilik lahan,
koordinator lapangan,
hingga pihak yang membiarkan aktivitas ilegal berlangsung.
Secara yuridis, PETI yang menimbulkan korban jiwa dapat dikualifikasikan sebagai:
kejahatan dengan akibat fatal (fatal negligence).
Pertanyaan Keras untuk Negara
Tragedi ini memunculkan pertanyaan serius:
Mengapa PETI bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa penertiban?
Di mana aparat penegak hukum sebelum nyawa melayang?
Siapa yang menikmati emas, sementara rakyat menanggung maut?
Jika tambang ilegal terus dibiarkan, maka setiap kematian bukan lagi “musibah”, melainkan:
pembunuhan tidak langsung akibat pembiaran sistemik.
Ini Bukan Takdir, Ini Kelalaian Negara
Zulkarnain tidak mati karena takdir semata.
Ia mati karena:
negara tidak hadir,
hukum tidak ditegakkan,
PETI dibiarkan hidup subur.
Selama tambang ilegal masih dianggap sebagai “urusan rakyat kecil”, maka lubang-lubang tambang akan terus berubah menjadi liang kubur massal.
Dan setiap korban berikutnya adalah akta kegagalan negara melindungi warganya sendiri. (Red)












