GORONTALO UTARA — Menjawab pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan kewajiban pembelian materai dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Pendamping BPNT Kecamatan Biau, Suhri Mobilingo, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya berjalan tanpa pungutan apa pun.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Minggu (19/10/2025), Suhri menegaskan tidak ada kebijakan atau instruksi untuk membeli materai di agen tertentu sebagaimana yang diberitakan.
“Tidak benar ada pembelian materai di agen. Setiap penyaluran kami lakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun,” ujar Suhri.
Ia menjelaskan, kemungkinan informasi yang beredar bersumber dari kegiatan berbeda, yakni saat pengumpulan berkas untuk program Rumah KAT (Komunitas Adat Terpencil), yang memang memerlukan materai sebagai bagian dari syarat administrasi. Namun kegiatan itu tidak berkaitan dengan BPNT dan hanya dilakukan satu kali di tingkat desa.
“Jadi, materai itu bukan untuk program BPNT, melainkan untuk berkas Rumah KAT. Tidak ada pungutan pada penyaluran bantuan pangan,” tegasnya lagi.
Beberapa KPM yang ditemui media ini juga membenarkan pernyataan pendamping tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah diminta membeli materai saat menerima bantuan pangan.
Suhri berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program sosial yang dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. ###












