Tuban – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali meresahkan masyarakat Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sebuah warung yang diduga kuat milik seseorang berinisial ERN, dilaporkan bebas menjual miras jenis arak tanpa izin, bahkan beroperasi siang dan malam hari.
Temuan ini berdasarkan investigasi tim awak media setelah menerima laporan dari warga. Saat dicek langsung di lokasi, tempat tersebut memang dicurigai menjadi pusat transaksi miras, dengan pembeli yang berasal dari berbagai kalangan—bahkan remaja.
“Warung itu selalu ramai, Mas. Anak-anak muda nongkrong di sana minum-minuman keras. Kadang sampai dini hari. Kami warga resah, apalagi kalau mereka sudah mabuk dan naik motor ugal-ugalan, itu sangat membahayakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat setempat. Mereka khawatir desa mereka akan menjadi sarang kriminalitas dan dekadensi moral jika praktik semacam ini terus dibiarkan.
Diduga Langgar UU Pangan dan Perda Tuban
Kegiatan penjualan miras tanpa izin ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 135, yang menyatakan bahwa pangan mengandung alkohol hanya boleh diedarkan dengan izin resmi dari pemerintah. Tidak hanya itu, praktik tersebut juga diduga menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang secara tegas melarang peredaran miras tanpa izin dan mengancam pelaku dengan sanksi pidana maupun administratif.
Berdasarkan Perda tersebut, setiap orang atau badan yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha, dan jika terbukti meresahkan lingkungan, pelaku juga bisa dikenakan proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Desakan Warga: Tindak Tegas Penjual Miras Ilegal!
Masyarakat Leran Kulon mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP Kabupaten Tuban untuk segera menindak tegas penjual miras ilegal yang telah meresahkan lingkungan dan mengancam keselamatan generasi muda.
“Jangan sampai nunggu ada korban dulu, baru bertindak. Ini sudah jelas merusak, tolong Satpol PP atau polisi bergerak cepat sebelum jatuh korban jiwa,” tegas warga lainnya.
Tim media akan melanjutkan langkah koordinasi dengan pihak terkait dan mengawal kasus ini hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. (Why)












