, Tuban, 06 Februari 2024 – Ratusan pekerja yang merupakan bagian dari federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kabupaten Tuban, yang sebagian besar berasal dari subkontrak PT Semen Indonesia, melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban pada hari ini.
Para pekerja ini menggeruduk kantor Disnakerin dengan tuntutan utama, yaitu agar mereka dapat kembali bekerja seperti sebelumnya. Sebelumnya, para pekerja tersebut berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) karena adanya ketidakstabilan di PT Semen Indonesia, yang menyebabkan pengurangan jam kerja dan imbasnya terhadap gaji mereka, tanpa memperhatikan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban.
Nur Fakih, salah satu pendemo, menyatakan, “Dulu para pekerja ini berstatus PKWT karena tidak ada stabilitas di PT Semen Indonesia, sehingga kami dan rekan-rekan kami menjadi korban dengan pengurangan jam kerja yang berdampak pada gaji kami, yang seharusnya sesuai dengan standar UMK Tuban.”
Lebih lanjut, Nur Fakih mengungkapkan, “Sebelumnya, kami telah menyurat ke Disnakerin untuk menyelesaikan tuntutan kami, namun tidak ada tindakan yang diambil hingga saat ini.”
Adapun tuntutan yang dibawa oleh para pekerja dalam aksi demonstrasi ini adalah:
- Menuntut Disnakerin Tuban untuk lebih proaktif dan sigap dalam menanggapi laporan perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tuban.
- Menuntut Disnakerin Tuban untuk segera melakukan mediasi antara pekerja seksi cleaning service Tuban 2, 3, dan 4 dengan tiga perusahaan alih daya (PT Sonar Persada Manunggal, PT Wira Karya Tehnika, PT Niaga Nusantara Mandiri), serta PT Semen Indonesia Tuban.
- Menyuarakan tuntutan agar Bupati memberikan teguran keras kepada Disnakerin Tuban yang dinilai lambat dalam menangani kasus ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera merespons dan menanggapi tuntutan para pekerja, guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (Wahyu)












