Pemasangan Jaringan Internet di Blokplan Gorut Dipertanyakan, Sekda Diduga Langgar Prosedur

Arsad Tuna (Foto: Dok)

onetalk.co.id Gorontalo Utara – Aroma tidak sedap kembali tercium dari tubuh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Kali ini, dugaan pelanggaran prosedur muncul dalam pemasangan jaringan internet di kawasan Blokplan, pusat pemerintahan daerah tersebut. Sejumlah pekerja yang tidak diketahui identitasnya terlihat bebas melakukan pemasangan jaringan tanpa adanya kejelasan legalitas proyek tersebut.

Kegiatan ini diketahui merupakan program dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo Utara dengan anggaran sebesar Rp1,6 miliar melalui APBD 2025. Namun, menurut warga setempat, pekerjaan tersebut tidak seharusnya dilakukan sebelum adanya pemenang lelang yang sah.

Arsad, seorang warga Gorontalo Utara, mempertanyakan legalitas proyek ini kepada salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kominfo. Kabid tersebut terkejut dan mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan jaringan internet di kawasan Blokplan.

“Pak, saya tidak bisa berbuat apa-apa karena setelah saya telusuri, ternyata para pekerja itu diarahkan oleh Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, untuk memasang jaringan tersebut sebagai prasyarat mengikuti pelelangan nanti,” ungkap Kabid tersebut seperti dikutip oleh Arsad pada Senin (03/02/2025) kepada awak Media onetalk.co.id

Pernyataan ini semakin memperkeruh keadaan, mengingat proses pelelangan barang dan jasa seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai.

Arsad menilai tindakan Sekda Gorontalo Utara tidak sejalan dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pemasangan jaringan internet seharusnya ditunda hingga ada pemenang lelang yang sah.

“Sekda Gorut harus segera menghentikan pekerjaan ini sebelum ada pemenang lelang. Apa kapasitas Sekda dalam proses pelelangan barang dan jasa sehingga melampaui kewenangan Dinas Kominfo sebagai pemilik pekerjaan dan ULP sebagai pelaksana lelang?” tegas Arsad.

Arsad berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Ia berharap DPRD dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekda, Kepala Dinas Kominfo, dan ULP untuk mengklarifikasi persoalan ini.

“Saya akan meminta pimpinan DPRD untuk segera mengadakan RDP agar ada kejelasan terkait pekerjaan ini. Jangan sampai daerah ini seperti wilayah tak bertuan, di mana pekerjaan bisa dilakukan tanpa aturan yang jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretaris Daerah dan Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemasangan jaringan internet tersebut. (BYP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *