Newstizen.co.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf (Cahaya) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (25/01/2025). Tindakan tersebut dianggap melanggar sejumlah regulasi, dengan ancaman pidana berat hingga 9 tahun penjara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Romantis, Pangeran, SH., menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan penggunaan data pribadi klien mereka tanpa izin. Data tersebut diduga digunakan oleh pasangan Cahaya sebagai bukti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tindakan ini melanggar Pasal 67 junto Pasal 59 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelanggaran Pasal 32 ayat (2) UU ITE juga menjadi fokus, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp3 miliar,” ujar Pangeran.
Menurut Pangeran, data pribadi yang dilindungi hukum telah diakses secara ilegal tanpa persetujuan klien mereka. Bukti yang disiapkan dalam laporan ini menguatkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hak privasi.
“Kami melihat adanya unsur kesengajaan dalam pengaksesan dan penyalahgunaan data ini. Privasi adalah hak fundamental setiap individu, dan tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.
Rofan Vanderwais Hulima, SH., salah satu pengacara dari kantor hukum Riyan Nasaru, SH., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti lengkap yang menunjukkan kronologi pengaksesan data.
“Data berupa penetapan Pengadilan Limboto Nomor 58/Pdt.P/2024/PN.Lbo, yang bersifat pribadi, telah dijadikan bukti dalam persidangan di MK oleh pasangan Cahaya tanpa izin. Kami memiliki bukti kuat terkait proses penyalahgunaannya,” jelas Rofan.
Oneng Labdullah, SH., anggota tim hukum lainnya, menegaskan pentingnya menegakkan hukum atas pelanggaran ini mengingat dampaknya yang luas.
“Pelanggaran ini tidak hanya melanggar privasi klien kami, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan data pribadi. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan cepat dan tegas,” ujar Oneng.
Tim hukum Romantis tidak hanya berhenti pada laporan ini. Mereka juga akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya oleh pasangan Cahaya ke Polda Gorontalo.
“Kami ingin memastikan semua pelanggaran hukum yang merugikan klien kami dapat diproses sesuai aturan. Kasus ini adalah peringatan bahwa penyalahgunaan data pribadi adalah tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat,” tegas Pangeran.
Laporan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa perlindungan data pribadi bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Pelanggaran terhadap data pribadi kini dihadapkan pada ancaman hukum yang berat sesuai dengan perkembangan regulasi di Indonesia. (BYP)













