, Kalteng – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menyita satu dokumen perizinan dan tumpukan batubara di kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK). Tindakan ini diambil atas dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran dan kehutanan. Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng pada Rabu (31/1/24) siang.
Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.IK., M.Si. menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan adalah HF, Direktur PT. Mitra Tala.
Menurut hasil penyelidikan, PT. Mitra Tala melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batubara di area kawasan HPK di wilayah Desa Kalamus dan Desa Telang Baru, Kab. Bartim, tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan sejak Maret 2022.
Bayu menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman termasuk pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 7,5 miliar, serta Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp. 300 juta rupiah. (Nala)












