Polemik “Media Antah Berantah”: Diskominfosantik Kalteng Dituduh Meradang terhadap Wartawan

Screenshoot, Praktisi Hukum Haruman Supono (Foto: Istimewa)

onetalk.co.id, Kalteng – Tangkapan Layar Percakapan dalam Grup WhatsApp “MITRA MEDIA” Diskominfosantik Provinsi Kalteng Membuat Heboh.

Pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 17.36 WIB, terjadi percakapan kontroversial di dalam grup tersebut. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi, menyampaikan ketidakpuasannya, “Saya enggan memberikan informasi di grup ini. Seharusnya informasi hanya disampaikan kepada mereka yang hadir. Namun, saya heran banyak media yang tidak terlibat malah hadir di sini.”

Kesalahan bocornya informasi terkait kegiatan Gubernur Kalteng ke luar grup “Mitra Media” tampak menjadi penyebab utama ketidakpuasan Agus Siswadi.

Dugaan bahwa istilah “MEDIA ANTAH BERANTAH” ditujukan kepada media yang tidak menjalin kerja sama dengan Diskominfosantik Provinsi Kalteng, terutama dalam peliputan kegiatan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Informasi dari wartawan di luar grup “Mitra Media” mengungkapkan kemungkinan ketidakpuasan Agus Siswadi terkait distribusi dana liputan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, kepada seluruh wartawan yang hadir dalam jumpa pers penyaluran Sembako untuk korban banjir pada 15 Maret 2024.

Seorang wartawan di luar grup “Mitra Media”, Dayat, menyoroti pentingnya sikap inklusif dari pihak Diskominfosantik, yang seharusnya mendukung semua media tanpa membedakan yang sudah memiliki kontrak kerja dengan pemerintah maupun yang belum.

Dia menekankan pentingnya kesetaraan dalam perlakuan terhadap semua media, sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Haruman Supono, seorang praktisi hukum di Kalteng, menilai pernyataan Agus Siswadi tidak pantas dan mungkin melanggar undang-undang tentang kebebasan pers. Dia menegaskan bahwa pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai pelecehan terhadap wartawan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27.

Upaya untuk menghubungi Agus Siswadi melalui WhatsApp belum membuahkan hasil hingga saat berita ini disusun dan ditayang (Nala/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *