, Jakarta – Para korban asuransi WanaArtha Life dapat bernapas lega setelah ketua hakim Kadarisman Al Riskanda memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan class action pada perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Keputusan ini merupakan hasil dari perjuangan para nasabah yang melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sehari sebelumnya, pada Senin (8/1).
Sidang dengan penggugat kelompok nasabah dan tergugat, antara lain Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa pagi (9/1). Firman Wijaya, ketua tim kuasa hukum penggugat, menyatakan keputusan ini menjadi jawaban yang sangat diharapkan oleh para kliennya.
Firman Wijaya menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim yang memutuskan untuk mengabulkan gugatan perwakilan kelompok nasabah. Ia juga menyoroti perjuangan berat yang telah dilakukan oleh para korban, bahkan dengan mengorbankan nyawa, seperti yang dialami almarhum Deddy Agustino Djaya.
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ini berharap agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga Kementerian Keuangan, mendukung pemenuhan hak-hak para kliennya. Ia juga menginginkan agar keputusan sidang ini menjadi angin segar bagi nasabah asuransi lainnya yang kerap berada di pihak yang lemah.
Keputusan sidang dianggap monumental dalam sejarah perasuransian di Indonesia dan diharapkan menjadi perhatian para pemangku jabatan. Firman Wijaya berharap pemerintah mendukung keputusan tersebut dan segera mengembalikan hak-hak para nasabah, serta memastikan perlindungan terhadap nasabah asuransi oleh pemerintah Republik Indonesia.












