, Jakarta – Sengketa hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara semakin memanas dengan adanya gugatan serius terhadap pasangan calon (Paslon) pemenang, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Paslon 01). Gugatan ini diajukan oleh Paslon 02, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, dengan tuduhan bahwa Roni Imran tidak memiliki ijazah SMA, sebuah syarat administratif yang wajib dipenuhi calon bupati.
Sidang pendahuluan yang digelar pada 14 Januari 2025 mengungkapkan bahwa selain Paslon 01, Paslon 02 juga menggugat Paslon 03, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, dengan alasan bahwa Ridwan Yasin berstatus terpidana. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pun meminta Paslon 01 untuk mempersiapkan jawaban resmi yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya pada 23 Januari 2025.
Rovan Vanderwais Hulima, kuasa hukum Paslon 01, menjelaskan bahwa gugatan tersebut melibatkan persoalan administratif yang menurutnya tidak seharusnya menjadi ranah MK. “Paslon 01 adalah pemenang Pilkada Gorontalo Utara 2024. Gugatan ini sebenarnya diarahkan kepada KPU dan Bawaslu, tetapi kami turut hadir sebagai pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai amanah undang-undang,” tegas Rovan.
Tuduhan yang dilontarkan Paslon 02 mencakup perbedaan nama yang dianggap menunjukkan bahwa Roni Imran tidak memiliki ijazah SMA. Namun, Rovan dengan tegas membantah hal ini, menyebut bahwa Roni Imran telah lama berkecimpung dalam politik, termasuk menjabat sebagai anggota DPRD dan Bupati sebelumnya. “Jika ijazah Roni Imran dipermasalahkan, itu seharusnya sudah diverifikasi jauh sebelum Pilkada,” tambahnya.
Rovan menegaskan bahwa syarat administratif, seperti ijazah, adalah urusan yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di MK. Dia berharap MK akan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Paslon 02, mengingat isu ini dianggap tidak relevan untuk diproses di ranah konstitusional.
Sidang berikutnya akan menjadi momentum krusial bagi Paslon 01 dalam membuktikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan hukum. Sementara itu, publik menunggu dengan harapan agar keputusan MK dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum yang jelas.
Gugatan ini menciptakan ketegangan politik yang signifikan di Gorontalo Utara. Dengan berbagai tuduhan yang dilayangkan, hasil akhir dari proses hukum ini akan menentukan stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di daerah tersebut. Semua pihak kini menunggu putusan MK yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Red)












