Roy Ahmad Bongkar Dugaan Pelanggaran Penetapan APBDes di Gorontalo Utara, Minta Sanksi Tegas untuk Aparat Desa

Roy Ahmad Bongkar Dugaan Pelanggaran Penetapan APBDes di Gorontalo Utara, Minta Sanksi Tegas untuk Aparat Desa (Foto: Dok)

onetalk.co.id, Gorontalo Utara, 15 Januari 2025 – Dugaan pelanggaran dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Gorontalo Utara mencuat ke permukaan setelah Roy Ahmad, seorang pengamat kebijakan, mengungkapkan temuannya. Roy menilai bahwa sejumlah desa, termasuk Desa Topi di Kecamatan Biau, telah melanggar berbagai peraturan penting dalam proses penetapan APBDes.

Roy mengungkapkan bahwa penetapan APBDes dilakukan pada Januari 2025, jauh dari jadwal yang seharusnya. Ia mengkritisi surat undangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernomor BPD/DT-2005/02/I/2025 yang tertanggal 14 Januari 2025 sebagai bukti adanya pelanggaran. “Penetapan ini jelas melanggar Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Gorut Nomor 29 Tahun 2019. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Roy.

Ia juga mempertanyakan peran Tim Asistensi Kecamatan dan Kabupaten yang seharusnya mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. “Ada apa dengan Tim Asistensi Kecamatan? Apakah mereka sengaja membiarkan pelanggaran ini? Jika mereka terlibat atau lalai, maka ini harus diusut tuntas,” ujarnya dengan nada keras.

Roy menuntut Pj Bupati Gorontalo Utara untuk bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada kepala desa dan BPD yang terlibat dalam pelanggaran ini. Ia merekomendasikan penerbitan surat peringatan dan tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan sebagai bentuk sanksi administratif. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini. Sanksi harus diberikan agar ada efek jera,” tambahnya.

Lebih lanjut, Roy menyebutkan bahwa praktek semacam ini telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan buruk yang dibiarkan oleh pihak berwenang. “Ini bukan hal baru, tetapi telah menjadi rahasia umum yang terus diabaikan. Jika terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa akan semakin tergerus,” tandasnya.

Roy Ahmad menyerukan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menegakkan aturan dengan tegas. “Kita harus menghentikan praktek yang merugikan desa dan masyarakat. Sudah saatnya aturan ditegakkan dan pelanggar diberi sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dengan temuan ini, Roy berharap ada perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *