Kalteng – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, melontarkan kritik keras kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban penyertaan modal ke PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalteng. Padahal komitmen itu sudah disepakati sejak 2013 dan menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Jamkrida sebagai penopang perekonomian daerah.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 yang digelar di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (10/9/2025), Edy mengingatkan bahwa ketidakpatuhan daerah justru akan merugikan masyarakatnya sendiri. “Kalau modal tidak segera dipenuhi, bagaimana Jamkrida bisa maksimal mendukung UMKM, koperasi, dan pembangunan di daerah?” ujarnya dengan nada tegas.
Sesuai akta pendirian 2014, modal dasar Jamkrida ditetapkan sebesar Rp100,51 miliar. Namun hingga RUPS berlangsung, setoran modal baru mencapai Rp86,51 miliar. Artinya, masih ada kabupaten/kota yang menunda komitmennya lebih dari satu dekade.
Ironisnya, keterlambatan itu terjadi saat kinerja Jamkrida justru terus menunjukkan tren positif. Per akhir 2024, perusahaan mencatat lebih dari 25 ribu nasabah terjamin dengan volume kredit Rp2,2 triliun dan aset Rp223 miliar. Angka ini naik signifikan pada semester I 2025, dengan 29 ribu terjamin, kredit Rp2,6 triliun, dan aset Rp262 miliar.
Edy menegaskan, capaian tersebut seharusnya menjadi dorongan bagi daerah untuk lebih serius mendukung Jamkrida. Ia juga menekankan pentingnya inovasi, sinergi dengan Bank Kalteng, serta pembentukan BPR di kabupaten/kota. “Jangan hanya menikmati dividen tiap tahun, tapi abai pada kewajiban modal. Ini soal komitmen memperkuat ekonomi rakyat,” katanya.
Direktur Utama Jamkrida, Eko Multazam, mengakui dukungan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham pengendali sangat membantu peningkatan kinerja perusahaan. Namun, ia juga berharap kabupaten/kota tak lagi menunda kewajibannya. “Penjaminan kredit ini ujungnya untuk mendukung program pemerintah. Maka harus ada keseriusan semua pihak,” ujarnya.
Keterlambatan setoran modal daerah kini menjadi sorotan serius. Jika berlarut-larut, Jamkrida memang tetap bisa tumbuh, tapi peluang memperluas jangkauan penjaminan kredit dan memperkuat PAD di tingkat kabupaten/kota akan terhambat. (Nala)












