Pohuwato – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam patroli malam yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar yang diduga kuat menjadi bahan bakar utama aktivitas tambang emas ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 22.15 WITA. Saat itu, petugas memberhentikan satu unit mobil pick-up yang mencurigakan melintas di jalur menuju kawasan PETI. Ketika diperiksa, sopir secara terbuka mengakui membawa solar, namun gagal menunjukkan satu pun dokumen resmi pengangkutan BBM.
Melihat indikasi kuat kejahatan, Kapolres langsung memerintahkan kendaraan tersebut diamankan dan digiring ke Mapolres Pohuwato. Namun belum sempat lokasi steril, satu mobil lain tiba-tiba muncul, dan setelah diperiksa, kembali ditemukan memuat solar dalam jumlah besar dengan modus yang sama: tanpa izin, tanpa dokumen, tanpa legalitas.
Dua kendaraan yang diamankan yakni:
Toyota Hilux dikemudikan Muhammad Akis, membawa 30 galon solar.
Daihatsu Grandmax dikemudikan Calvin Aprilio Pondaag, membawa 37 galon solar.
Total 67 galon solar ilegal berhasil disita polisi dalam satu malam.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pohuwato, Aiptu Amzai, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengakui secara langsung tujuan pengangkutan BBM tersebut.
“Solar itu akan digunakan untuk operasional PETI di lokasi Botudulanga, Desa Hulawa. Pengakuan ini sudah kami kantongi,” tegas Aiptu Amzai.
PETI Bukan Lagi Sekadar Tambang, Tapi Kejahatan Terorganisir
Kasus ini memperkuat fakta bahwa PETI di Pohuwato bukan aktivitas sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur dengan sistem logistik sendiri, mulai dari distribusi BBM, operator alat, hingga dugaan kuat adanya pemodal di belakang layar.
Solar ilegal menjadi urat nadi kejahatan tambang: tanpa solar, mesin sedot lumpur mati, alat berat berhenti, dan produksi emas ilegal lumpuh. Artinya, penyelundupan BBM ini adalah bentuk penyertaan langsung dalam kejahatan PETI.
Secara hukum, para pelaku tidak hanya terancam:
UU Migas (pengangkutan BBM tanpa izin),
tetapi juga dapat dijerat UU Minerba,
bahkan pasal penyertaan dan persekongkolan dalam tindak pidana.
Polisi Mulai Menyentuh “Jantung Ekonomi” PETI
Penyitaan dua mobil solar ini menandai pergeseran strategi penegakan hukum:
Polisi tidak lagi sekadar mengejar penambang di lubang, tetapi mulai memukul sumber hidup PETI—logistik dan suplai energi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Pohuwato, dan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar:
asal solar,
jaringan pemasok,
serta siapa aktor utama yang membiayai dan mengendalikan distribusi BBM ke lokasi PETI.
“Kami tidak berhenti di sopir. Ini pasti ada yang memesan, ada yang membiayai, dan itu sedang kami telusuri,” kata Aiptu Amzai.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras: PETI di Pohuwato tidak lagi bisa berlindung di balik aktivitas “tambang rakyat”. Negara kini mulai menutup keran logistiknya, dan ketika solar berhenti mengalir, industri emas ilegal pun terancam mati total.












