Gorontalo – Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sejatinya adalah “nyawa” pengelolaan keuangan negara. Dokumen ini menjadi bukti sah setiap rupiah uang publik digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus menjadi pintu masuk bagi auditor untuk menilai apakah anggaran dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Tanpa SPJ, sebuah pengeluaran sejatinya patut dipertanyakan—bahkan dicurigai.
Namun kaidah baku itu seolah tak berlaku di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, terungkap fakta mencengangkan: 63 desa tidak memiliki dokumen SPJ pada salah satu item kegiatan resmi dalam APBDesa. Item tersebut bukan kegiatan remeh, melainkan perjalanan dinas luar daerah kepala desa se-Kabupaten Gorontalo Utara ke sejumlah kementerian dan lembaga pusat di Jakarta.
Yang membuat publik kian tercengang, ketiadaan SPJ itu tak pernah menjadi temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara maupun BPKP selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Padahal jika diakumulasikan, nilai anggaran yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Seorang penggiat desa, Arsad Tuna, menyebut situasi ini sebagai kejanggalan serius yang sulit diterima akal sehat. Menurutnya, mustahil sebuah audit pengelolaan Dana Desa melewatkan fakta bendahara tidak mampu menunjukkan SPJ atas kegiatan yang secara resmi tercantum dalam APBDesa.
“Saya tidak mengerti metode apa yang digunakan auditor. Bagaimana mungkin bendahara tidak bisa memperlihatkan SPJ, tetapi itu tidak dijadikan temuan?” ujar Arsad sambil menunjukkan salah satu SPJ asli desa yang ada di tangannya.
Lebih jauh, Arsad mengungkapkan bahwa 63 dokumen SPJ tersebut kini telah diserahkan ke Polres Gorontalo Utara, tepatnya ke Unit II Satreskrim. Langkah ini, kata dia, diambil untuk menguji apakah persoalan tersebut sekadar kelalaian administratif atau sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
“Untuk menguji apakah ini melanggar hukum atau tidak, seluruh dokumen sudah saya serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai mantan Tim Pendamping Profesional Indonesia pada Program P3MD Kementerian Desa, Arsad berharap aparat penegak hukum tidak memandang enteng persoalan ini. Baginya, kasus ini bukan semata soal arsip hilang, melainkan soal integritas sistem pengawasan negara.
Kini bola panas ada di tangan penegak hukum. Publik menanti: benarkah setengah miliar dana desa bisa ‘menghilang’ tanpa SPJ dan tanpa temuan audit, atau justru ini akan membuka tabir kelam pengawasan Dana Desa di Gorontalo Utara? ###












